Menu ✖

Mode Gelap

News

Polri: Status Tersangka Kamaruddin Sesuai Prosedur, Tidak Ada Kriminalisasi

badge-check


Polri: Status Tersangka Kamaruddin Sesuai Prosedur, Tidak Ada Kriminalisasi Perbesar

Jakarta,- Polri mengklarifikasi bahwa penetapan status tersangka terhadap advokat Kamaruddin Simanjuntak terkait dugaan penyebaran berita palsu (hoax) telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Kamaruddin diduga melakukan hoaks terhadap Direktur Utama Taspen, ANS Kosasih. Polri membantah tuduhan kriminalisasi terhadap Kamaruddin Simanjuntak.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan mengatakan bahwa tahapan penyelidikan dan penyidikan dalam kasus ini telah dijalankan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Bila ada yang menyampaikan hal-hal kriminalisasi kami sampaikan tidak ada dari pihak penyidik yang mengkriminalisasi terhadap terlapor,” tegas Ramadhan kepada wartawan, Selasa (15/8/2023).

Ramadhan mengatakan pihaknya telah memeriksa Kamaruddin sebagai tersangka pada Senin (14/8) kemarin. Kamaruddin diperiksa selama kurang lebih 10 jam.

Ramadhan juga menjelaskan bahwa Kamaruddin tidak ditahan oleh kepolisian karena bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan.

“Yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan dengan pertimbangan Saudara KS hadir memenuhi (panggilan) penyidik dan Saudara KS kooperatif,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

144 Mahasiswa Poltekpar Palembang Bekerja Sebelum Lulus, 10 Lulusan Jadi Pengusaha

15 Oktober 2026 - 15:50 WIB

Pertamina Patra Niaga Imbau Masyarakat Tidak Salahgunakan BBM Subsidi di Tengah Normalisasi Distribusi di Bali

15 Oktober 2026 - 13:09 WIB

Hadapi Lonjakan Kebutuhan AI, Biznet Perkuat Pusat Data dan Siapkan Kabel Laut Baru

14 Oktober 2026 - 19:54 WIB

Palembang Terancam Kehilangan 114 Anak Sungai Musi yang Kini Tergerus Zaman

14 Oktober 2026 - 14:45 WIB

Tak Harus ke Puskesmas, Warga Palembang Bisa Manfaatkan Posko Kesehatan di Monpera

14 Oktober 2026 - 14:32 WIB

Trending di News