Menu ✖

Mode Gelap

News

Rilis Knalpot Bising Jajaran Polda Jabar Oleh Kakorlantas Polri

badge-check


Rilis Knalpot Bising Jajaran Polda Jabar Oleh Kakorlantas Polri Perbesar

Kakorlantas Polri Irjen. Pol. Dr. Drs. Aan Suhanan, M.Si. didampingi Kabag Ops Korlantas Polri dan Dirlantas Polda Jabar melaksanakan Press rilis terkait Knalpot bising/Tidak Standar di Jajaran Polda Jawa Barat. Kegiatan ini merupakan upaya kepolisian dalam rangka menjaga kondusifitas Jawa Barat.

Penggunaan knalpot brong bisa terancam pidana kurungan maupun denda. Sebagaimana tertuang dalam UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 285 ayat 1 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, bahwa dapat dipidana dengan kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Knalpot Brong dilarang karena suara yang timbul akibat penggunaan knalpot brong sangat mengganggu ketertiban umum. Selain itu penggunaan knalpot brong juga berpotensi menimbulkan gesekan antar sesama pengguna jalan.

Sampai 07 Januari 2024 Polda Jabar telah diamankan 54.481 buah knalpot Brong/ Bising tidak memenuhi standar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Palembang Terancam Kehilangan 114 Anak Sungai Musi yang Kini Tergerus Zaman

14 Oktober 2026 - 14:45 WIB

Tak Harus ke Puskesmas, Warga Palembang Bisa Manfaatkan Posko Kesehatan di Monpera

14 Oktober 2026 - 14:32 WIB

15 Hari Padamkan Karhutla, 102 Relawan Sumsel Belum Terima Honor

14 Oktober 2026 - 13:31 WIB

Pimpin Transformasi Digital Terintegrasi, Edward Candra Raih Penghargaan Sekda Terbaik Kategori Orchestration Leadership pada ADLG Awards 2026

14 Oktober 2026 - 09:51 WIB

Dua Jurnalis Jadi Korban Bentrokan di Polda Sumsel, Polisi Amankan Pria Bawa Sajam

14 Oktober 2026 - 09:49 WIB

Trending di News