Menu

Mode Gelap

News

Presiden Jokowi Sahkan UU 61/2024 tentang Perubahan UU 39/2008 tentang Kementerian Negara

badge-check


					Presiden Jokowi Sahkan UU 61/2024 tentang Perubahan UU 39/2008 tentang Kementerian Negara Perbesar

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengesahkan Undang-Undang (UU) Nomor 61 Tahun 2024 tentang Kementerian Negara, yang merupakan perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. UU ini bertujuan untuk meningkatkan fleksibilitas dalam pembentukan dan pengelolaan kementerian, sejalan dengan kebutuhan pemerintahan yang terus berkembang.

Salah satu perubahan mendasar yang diatur dalam undang-undang ini adalah penambahan Pasal 6A, yang memungkinkan pembentukan kementerian baru berdasarkan sub-urusan pemerintahan tertentu.

“Dalam hal tertentu, pembentukan kementerian tersendiri dapat didasarkan pada sub-urusan pemerintahan atau perincian urusan pemerintahan sepanjang memiliki keterkaitan ruang lingkup urusan pemerintahan,” demikian bunyi pasal tersebut.

Selain itu, Pasal 9A juga disisipkan di antara pasal 9 dan pasal 10, yang memberikan wewenang kepada Presiden untuk mengubah unsur organisasi kementerian sesuai dengan kebutuhan pemerintahan.

“Presiden dapat melakukan perubahan unsur organisasi dimaksud dalam peraturan pelaksanaan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.”

UU ini mengubah Pasal 15, yang sebelumnya menetapkan batasan jumlah kementerian, menjadi lebih fleksibel. Kini, jumlah kementerian akan ditentukan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan oleh Presiden. Hal ini menunjukkan adanya upaya untuk menciptakan pemerintahan yang lebih responsif terhadap tantangan dan kebutuhan masa depan.

Dalam hubungan fungsional antara kementerian dan lembaga, Pasal 25 menyatakan bahwa lembaga nonkementerian akan bekerja secara sinergis sebagai satu sistem pemerintahan. Lembaga-lembaga ini berada di bawah koordinasi Presiden melalui menteri terkait, kecuali jika ditentukan lain oleh Presiden. Ketentuan ini diharapkan dapat menciptakan harmonisasi yang lebih baik antara kementerian dan lembaga-lembaga nonstruktural.

Pasal II angka 1 UU ini juga mewajibkan pemerintah dan DPR melakukan pemantauan serta peninjauan terhadap implementasi undang-undang ini paling lambat dua tahun setelah diundangkan. Hal ini memberikan jaminan bahwa undang-undang tersebut akan dievaluasi secara berkala untuk memastikan relevansinya dalam mendukung pemerintahan yang efisien.

UU ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, 15 Oktober 2024.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Anggota DPD RI Ratu Tenny Temui Jamaah Haji Sumsel, Soroti Kendala Transportasi hingga Kartu Nusuk

1 Juni 2025 - 19:53 WIB

Peduli Keselamatan Kerja, Herman Deru: Pemerintah Akan Biayai BPJS Pengrajin Besi

1 Juni 2025 - 13:36 WIB

Percepat Penanganan Banjir, Herman Deru Tinjau Lokasi Pembuatan Kolam Retensi di Jalan Gotong Royong OKU

1 Juni 2025 - 12:36 WIB

Herman Deru Siapkan Koperasi Merah Putih untuk Penguatan Ekonomi Pengrajin Songket Ogan Ilir

31 Mei 2025 - 21:25 WIB

Lidyawati Cik Ujang Apresiasi SD IT A Ba Ta Tsa Lahat, Luluskan Ratusan Hafiz dan Hafizah

30 Mei 2025 - 12:52 WIB

Trending di News