Palembang — Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mulai diantisipasi serius di Sumatera Selatan (Sumsel). Dua daerah, yakni Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dan Ogan Ilir, telah lebih dulu menetapkan status siaga, sementara pemerintah provinsi tengah mempercepat penetapan status serupa di tingkat Sumsel.
Kepala Pelaksana BPBD Sumsel, M Iqbal Alisyahbana, mengatakan proses pengajuan status siaga provinsi saat ini tinggal menunggu penandatanganan oleh gubernur.
“Iya, sudah ada dua daerah yang menetapkan status siaga karhutla, yaitu OKI dan Ogan Ilir. Untuk provinsi, saat ini masih dalam proses pengajuan dan kita harapkan segera ditetapkan,” ujarnya, Selasa (21/4/2026).
Penetapan status siaga ini menjadi langkah strategis dalam menghadapi musim kemarau yang diprediksi mulai berlangsung pada Mei mendatang. Berdasarkan informasi BMKG, puncak kemarau diperkirakan terjadi pada periode Juli hingga September—fase yang kerap diiringi peningkatan risiko karhutla di wilayah Sumsel.
Iqbal menjelaskan, jika status siaga provinsi resmi ditetapkan, masa berlakunya akan berlangsung hingga 30 November 2026. Namun, durasi tersebut bisa diperpanjang apabila potensi kebakaran masih tinggi.
“Targetnya sebelum apel siaga pada 29 April, status ini sudah ditetapkan,” katanya.
Lebih dari sekadar status administratif, langkah ini dinilai penting untuk memperkuat koordinasi lintas instansi dalam upaya pencegahan dan penanganan karhutla. BPBD bersama sejumlah pihak terkait kini mulai mengintensifkan berbagai langkah mitigasi, mulai dari patroli wilayah rawan, sosialisasi kepada masyarakat, hingga penyiapan personel dan peralatan.
Edukasi kepada masyarakat menjadi salah satu fokus utama, terutama untuk mencegah praktik pembukaan lahan dengan cara dibakar yang masih kerap terjadi.
“Kami terus mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar, karena ini menjadi salah satu pemicu utama karhutla,” tegasnya.















