Menu

Mode Gelap

News

Tilang Sistem Poin Diterapkan Mulai Tahun Ini, Kepemilikan SIM Bisa Dicabut Bila..

badge-check


Tilang Sistem Poin Diterapkan Mulai Tahun Ini, Kepemilikan SIM Bisa Dicabut Bila.. Perbesar

Pernyataan Kakorlantas terkait penerapan tilang sistem poin pekan lalu akan mulai diterapkan tahun ini.

Skemanya sistem tilang tersebut yaitu dengan 12 poin dimiliki pemilik SIM selama satu tahun dan akan berkurang bila melakukan kesalahan bahkan akan diberlakukan pencabutan.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan menyatakan tilang sistem poin SIM ini diberi nama Traffic Acttitude Record Report yang akan menimbulkan efek jera kepada pelanggar lalu lintas.

“Januari akan berlaku Traffic Attitude Record artinya sesuai dengan regulasi yang ada perpolyang ada diberlakukan merrit point system artinya para pelanggar lalu lintas maupun yang terlibat kecelakaan lalu lintas akan dikurangi poinnya,” jelasnya.

Sementara untuk pengurangan poin Kakorlantas merinci jumlah poin yang dikurangi dengan jenis-jenis pelanggaran yang dilakukan pengendara yang akumulasi totalnya 12 poin..

“ Ada pelanggaran ringan 1 poin, pelanggaran sedang 3 poin, dan pelanggaran berat 5 poin,” tambahnya.

Bila poin tersebut habis dalam periode 1 tahun karena pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara, maka SIM akan dicabut kepemilikannya hingga dilakukan pemblokiran.

“Apabila melakukan kecelakaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia, dikurangi 12 poin. Tabrak lari itu bisa langsung dicabut SIM-nya. Nantinya pada saat perpanjangan, itu harus diulang. Kalau tadi yang tabrak lari, itu bisa dicabut, juga cabut permanen untuk SIM-nya ” tukas Kakorlantas.

Dalam memberikan efek jera pada pengendara, Polri juga sudah menyiapkan system yang terintegrasi dengan penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Histori pemilik SIM akan tercatat begitu mengajukan permohonan SKCK. Sistem tilang poin ini juga diberlakukan pada tilang elektronik atau ETLE. Artinya tidak hanya tilang manual saja pengurangan poin dirbelakukan melainkan via ETLE dilakukan bila pengendara melakukan pelanggaran lalu lintas.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

2 Warga Palembang Tewas Terkena Ledakan Tabung Gas saat Persiapan Sedekah Ramadhan

1 Februari 2026 - 19:39 WIB

Herman Deru Optimistis Empat Fly Over Perlintasan Kereta Tuntas 2027

31 Januari 2026 - 19:39 WIB

Mobil Patroli Polisi Tabrak Pemotor di Palembang, Satu Orang Tewas

31 Januari 2026 - 19:01 WIB

Timnas Indonesia U-17 Akan Lakoni Uji Coba Internasional Jelang Piala Asia 2026

31 Januari 2026 - 12:49 WIB

Sekda Sumsel Tekankan Revitalisasi Bahasa Daerah dan Tertib Bahasa di Ruang Publik

31 Januari 2026 - 12:38 WIB

Trending di News