Menu

Mode Gelap

News

Dukung Percepatan Sertipikasi Aset, Kantah Kota Palembang Laksanakan Pengukuran Secara Kontinyu

badge-check


Dukung Percepatan Sertipikasi Aset, Kantah Kota Palembang Laksanakan Pengukuran Secara Kontinyu Perbesar

Sebagian besar aset milik Pemerintah Kota Palembang hingga kini belum memiliki sertipikat tanah. Untuk itu, Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Palembang melaksanakan percepatan sertipikasi aset milik Pemkot Palembang, bekerja sama dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, serta para camat dan lurah.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Palembang, Zamili, menjelaskan bahwa percepatan ini dilakukan melalui pendaftaran tanah secara masif dengan metode jemput bola. “Selama ini, pendaftaran tanah aset dilakukan secara sporadis dan sulit dipantau progresnya. Dengan pendekatan baru ini, proses pengukuran dan pemeriksaan tanah kami laksanakan secara teratur, berkelanjutan, dan terjadwal,” ujarnya pada Senin (23/6/2025).

Sejak dimulai awal Mei 2025 silam, Kantah Kota Palembang telah melakukan pengukuran terhadap 206 bidang tanah aset, yang mayoritas berupa sekolah, puskesmas, puskesmas pembantu, serta kantor-kantor milik OPD, kantor camat dan lurah, hingga masjid.

“Pengukuran ini bertujuan untuk menentukan letak, batas, dan luas bidang tanah secara akurat. Data tersebut akan dituangkan dalam Peta Bidang Tanah, yang menjadi dasar pemberian hak dan penerbitan sertipikat tanah,” tambah Zamili.

Sementara itu, Kepala BPKAD Kota Palembang, Ahmad Nashir, mengungkapkan bahwa terdapat lebih dari 6.000 aset milik Pemkot Palembang yang tersebar di 18 kecamatan dan 107 kelurahan. Namun, saat ini baru sekitar 8 persen aset yang telah bersertipikat. “Sertipikasi aset merupakan pekerjaan rumah besar dan menjadi target utama kami di BPKAD,” ungkapnya.

Untuk tahun 2025, pihaknya menargetkan sertipikasi minimal 513 bidang tanah aset pemerintah.

Sertipikasi aset pemerintah memiliki peranan penting dalam memberikan bukti hukum atas kepemilikan tanah, yang berguna untuk mencegah potensi klaim dari pihak lain atau sengketa lahan di masa depan. Selain itu, sertipikasi juga memastikan aset tercatat dengan baik dalam administrasi daerah, termasuk lokasi, batas, luas, dan nilai aset, yang berguna bagi kepentingan audit serta perencanaan anggaran daerah.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Berenang Seberangi Sungai untuk Menjenguk Cucu, Kakek di OKU Timur Hilang

14 Maret 2026 - 15:58 WIB

Patroli Raicet Polda Sumsel Tekan Kemacetan di Jalur Palembang–Betung, Truk Sumbu 3 Ditertibkan

14 Maret 2026 - 13:40 WIB

BRI Peduli Berbagi Bahagia, BRI Region 4 Palembang Salurkan Bantuan Sembako kepada Masyarakat dan Panti Asuhan

14 Maret 2026 - 11:36 WIB

Sidak BGN di OKU Timur Temukan Dapur MBG Dekat Kandang Sapi dan Walet, Operasional Terancam Disetop

14 Maret 2026 - 11:30 WIB

143,9 Juta Orang Diprediksi Akan Bepergian Mudik Lebaran 2026

14 Maret 2026 - 11:05 WIB

Trending di News