Menu

Mode Gelap

News

Ini Dia Besaran Gaji dan THR yang Diterima PNS

badge-check


					Ini Dia Besaran Gaji dan THR yang Diterima PNS Perbesar

Tunjangan Hari Raya (( THR) Pegawai Negeri Sipil / PNS 2019  akan cair pada 24 Mei 2019, disusul gaji ke-13. Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah memastikan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) akan mulai mendapatkan THR 2019 pada 24 Mei 2019 mendatang.

Hal ini telah dikonfirmasi oleh Biro Humas BKN, Mohammad Ridwan. “Menurut Pak MenPAN-RP, THR akan dibayarkan pada 24 Mei 2019 dengan besaran sama dengan take home pay (THP) per bulan,” tutur Mohammad Ridwan,d ikutip TribunStyle.com dari Tribunnews.com, Sabtu (11/5/2019).

THR ini juga akan diberikan kepada pensiunan PNS. Sementara itu, besaran THR bagi ASN tak hanya terdiri dari gaji pokok, melainkan juga ada tambahan tunjangan keluarga, tunjangan struktural, sertta tunjangan kinerja (jika ada penerapannya).

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyediakan anggaran senilai Rp 20 triliun untu THR PNS. Setelah THR 2019, para PNS juga akan mendapatkan gaji ke-13. Pencairan gaji ke-13 ini dijadwalkan akan cair setelah THR 2019. gaji ke-13 diperkirakan akan cair pada pertengahan tahun atau setelah lebaran.

Pasalnya, gaji ke-13 ini diharapkan dapat membantu para ASN untuk membayar biaya sekolah. “Nanti untuk gaji ke-13 baru kami bayarkan pada pertengahan tahun karena itu adalah untuk membantu biaya sekolah anak para ASN,” terang Menteri Keuangan, Sri Mulyani.

Sayangnya, melalui akun Twitternya, BKN menjelaskan jika para ASN dari CPNS 2018 belum akan menerima THR dan juga gaji ke-13.

@BKNgoid kami yg CPNS 2018 ikutan dapat atau gak ya miminTHR dan 13,, mohon kepastian nya biar gak terlalu ngarep,” tanya seorang netter. Admin Twitter BKN pun menjawab, CPNS 2018 tidak akan menerima.

“Untuk kepastian di hatimu, lebih baik mimin sampaikan TIDAK TERIMA. Begitu saja koq bingung, tak perlu berhayal. Kamu cukup bekerja dg baik & benar. Rejeki tak khan ke mana,” tulis BKN.

Akan tetapi, kemungkinan akan ada perbedaan bagi CPNS 2018 yang telah menerima SK PNS. Jika sampai Juni 2019, para CPNS 2018 belum mendapatkan SK CPNS, maka tidak berhak atas THR yang dicairkan pada 24 Mei mendatang. (eno)

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Turnamen Gaple Perdana Warnai Hari Bhayangkara 2025 di Sumsel, Irjen Andi Rian Pelopor Sinergitas Forkopimda dan Masyarakat

20 Juni 2025 - 12:36 WIB

Apresiasi Kementerian ATR/BPN, Menko AHY: Tanpa Kepastian Tanah Tak Akan Ada Pembangunan

20 Juni 2025 - 12:11 WIB

Pemerintah Serahkan 1.120 Sertipikat Tanah untuk Transmigran di Sukabumi, Wamen Ossy: Ini Pengakuan Negara

20 Juni 2025 - 12:09 WIB

Bertemu Presiden Putin, Presiden Prabowo Bawa Indonesia ke Pentas Dunia

20 Juni 2025 - 10:39 WIB

Cik Ujang: Latihan Kader III HMI Sumbagsel Wujudkan Pemimpin Berintegritas

20 Juni 2025 - 10:10 WIB

Trending di News