Menu

Mode Gelap

News

Herman Deru Resmikan Groundbreaking Underpass PT MIP, Dorong Tambang Tertib dan Berkeadilan

badge-check


Herman Deru Resmikan Groundbreaking Underpass PT MIP, Dorong Tambang Tertib dan Berkeadilan Perbesar

Lahat — Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Herman Deru menghadiri sekaligus melakukan groundbreaking ceremony pembangunan underpass PT Mustika Indah Permai (MIP) di Desa Merapi, Kabupaten Lahat, Jumat (16/1/2026) pagi.

Pembangunan underpass ini dinilai sebagai langkah strategis dalam menciptakan sistem angkutan batubara yang tertib dan bertanggung jawab.

Dalam sambutannya, Herman Deru menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur pendukung tambang seperti underpass wajib menjadi standar baru bagi perusahaan tambang di Sumsel.

Menurutnya, penggunaan jalan khusus merupakan kunci utama agar aktivitas pengangkutan batubara tidak mengganggu kepentingan masyarakat.

“Perusahaan bisa menjalankan usaha dengan nyaman, tetapi hak masyarakat tetap terlindungi. Keseimbangan inilah yang harus kita jaga,” tegas Herman Deru.

Ia menyebutkan, komitmen PT MIP membangun underpass merupakan bentuk dukungan nyata terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi Sumsel.

Infrastruktur tersebut tidak hanya menjadi solusi teknis, tetapi juga wujud kepatuhan dunia usaha terhadap regulasi daerah.

Herman Deru juga mengajak seluruh pihak mengingat kembali kondisi lalu lintas angkutan batubara sebelum tahun 2018 yang kerap menimbulkan kemacetan dan keresahan masyarakat.

Hal tersebut menjadi alasan utama diterbitkannya Peraturan Gubernur Sumsel Nomor 74 Tahun 2018 tentang penertiban angkutan batubara.

“Dulu waktu tempuh bisa mencapai 8 sampai 9 jam, sekarang sekitar 4 jam. Ini bukti bahwa kebijakan yang tegas memberikan manfaat besar,” ujarnya.

Sementara itu, Presiden Direktur PT MIP Mulyadi Wibowo mengatakan pembangunan underpass merupakan komitmen perusahaan dalam mewujudkan jalur transportasi batubara yang aman, efisien, dan ramah lingkungan.

Ia menambahkan, proyek tersebut juga sejalan dengan Instruksi Gubernur Sumsel Nomor 500.11 Tahun 2025, yang menekankan pentingnya penggunaan jalan khusus bagi angkutan batubara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Bupati Muara Enim Sempat Pimpin Apel Sebelum Terjaring OTT KPK

8 Juni 2026 - 19:11 WIB

KPK Segel 8 Ruangan Strategis Pemkab Muara Enim, Termasuk Ruang Kerja Bupati

8 Juni 2026 - 19:02 WIB

Herman Deru Apresiasi Kinerja BPJS Ketenagakerjaan, Dorong Perluasan Perlindungan Pekerja di Sumsel

8 Juni 2026 - 18:42 WIB

Gubernur Sumsel Kaget Bupati Muara Enim Diamankan KPK

8 Juni 2026 - 18:33 WIB

KPK Amankan 10 Orang dalam OTT, Termasuk Bupati Muara Enim

8 Juni 2026 - 17:36 WIB

Trending di News