Menu

Mode Gelap

News

Eks Wawako Palembang dan Suaminya Dituntut Penjara 8,5 Tahun di Kasus Korupsi PMI

badge-check


Eks Wakil Wali Kota Palembang yang juga mantan Ketua PMI Palembang, Fitrianti Agustinda bersama mantan anggota DPRD Palembang, Dedi Sipriyanto saat menjalani sidang korupsi PMI. Foto : Istimewa Perbesar

Eks Wakil Wali Kota Palembang yang juga mantan Ketua PMI Palembang, Fitrianti Agustinda bersama mantan anggota DPRD Palembang, Dedi Sipriyanto saat menjalani sidang korupsi PMI. Foto : Istimewa

Palembang — Dugaan korupsi dalam pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah (BPPD) di Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang memasuki babak penting.

Mantan Ketua PMI Palembang yang juga eks Wakil Wali Kota Palembang, Fitrianti Agustinda, dan mantan anggota DPRD Palembang, Dedi Sipriyanto, masing-masing dituntut 8 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 300 juta subsider 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tuntutan dibacakan di depan majelis hakim Masrianti, Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (20/1/2026). Selain hukuman pidana, keduanya diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara, Fitrianti senilai Rp 2,7 miliar dan Dedi Rp 365 juta. Jika tidak dibayarkan, keduanya bisa diganti pidana penjara tambahan hingga 4 tahun 6 bulan.

JPU menilai perbuatan kedua terdakwa terbukti memperkaya diri sendiri dan korporasi, serta menimbulkan kerugian negara.

“Perbuatan terdakwa memenuhi unsur Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU Tipikor,” jelas jaksa.

Jaksa menyebut hal yang memberatkan kedua terdakwa adalah sikap berbelit-belit saat memberi keterangan dan tidak mengakui perbuatan. Sedangkan hal yang meringankan adalah keduanya bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Kasus ini membuka sorotan serius terkait pengelolaan dana di lembaga sosial. Selama periode 2020–2023, BPPD seharusnya digunakan untuk mendukung layanan transfusi darah, namun praktik penyalahgunaan dana justru menimbulkan kerugian negara yang signifikan.

Majelis hakim menunda sidang dan akan melanjutkan pada Kamis, 22 Januari 2026, dengan agenda pledoi atau pembelaan dari terdakwa dan tim advokat.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pria di Muba Tewas Dibunuh Perampok, Mayatnya Disimpan di Tandon Air

20 Januari 2026 - 18:40 WIB

Tak Teken Kontrak, Dua Kades Terancam Dipecat Tidak Hormat dari PPPK Paruh Waktu

20 Januari 2026 - 18:20 WIB

Kasus HIV/AIDS di Sumsel Turun, Tapi Palembang Masih Jadi Episentrum Penularan

20 Januari 2026 - 18:00 WIB

Disnakertrans Muba Gandeng PPSDM Migas Cepu, Perkuat SDM Lokal Sektor Energi

20 Januari 2026 - 16:34 WIB

Muba Maju Lebih Cepat: 15 Generasi Unggul Ikuti Pelatihan Spesialis Migas di PPSDM Cepu

19 Januari 2026 - 19:43 WIB

Trending di News