Palembang – Praktik penyelewengan pupuk subsidi kembali terbongkar di Sumatera Selatan (Sumsel). Kali ini, aparat kepolisian berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 14 ton pupuk subsidi jenis urea dan phonska yang diduga hendak dikirim ke luar provinsi, tepatnya ke Jambi. Ironisnya, pupuk yang seharusnya menjadi penopang produksi pertanian justru dijadikan komoditas bisnis ilegal.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel melalui Subdit I Tipidter Indagsi mengungkap dua kasus berbeda yang saling berkaitan dalam jaringan distribusi gelap pupuk subsidi. Dua lokasi pengungkapan berada di Kota Palembang dan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Doni Satrya Sembiring, mengatakan aparat mengamankan sembilan ton pupuk subsidi dari lokasi pertama di Jalan Mayjen HM Ryacudu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang. Sementara lima ton pupuk subsidi lainnya diamankan saat pemeriksaan di wilayah Dusun Batin Mulya, OKI.
“Total ada delapan tersangka yang kami amankan dari dua pengungkapan ini. Mereka memiliki peran berbeda dalam rantai penyelewengan pupuk subsidi,” kata Doni saat konferensi pers, Kamis (29/1/2026).
Dalam kasus pertama, para pelaku memanfaatkan lemahnya permodalan kelompok tani. Kuota pupuk subsidi yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan pertanian justru dijual kembali melalui kerja sama antara oknum kelompok tani, Koperasi Unit Desa (KUD), dan pihak penadah.
“Pupuk dibeli dari kelompok tani sekitar Rp90 ribu per karung, lalu dijual kembali dengan harga Rp110 ribu per karung. Setelah itu, pupuk dijual ke daerah lain dengan harga yang jauh lebih tinggi,” ungkap Doni.
Akibatnya, pupuk subsidi tidak sampai ke tangan petani yang berhak. Para petani justru terpaksa membeli pupuk non-subsidi dengan harga mahal, sementara keuntungan dinikmati oleh para pelaku.
Sementara pada kasus kedua, modus yang digunakan lebih berani. Pupuk subsidi diambil dari Provinsi Lampung, kemudian direncanakan melintasi Sumsel untuk dikirim ke Provinsi Jambi. Namun rencana tersebut berhasil digagalkan aparat saat melakukan pemeriksaan di wilayah OKI.
Dari dua kasus tersebut, polisi memperkirakan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1,2 miliar. Rinciannya, sekitar Rp450 juta dari kasus pertama dan Rp810 juta dari kasus kedua.
“Ini bukan sekadar pelanggaran distribusi, tapi kejahatan yang berdampak langsung pada ketahanan pangan dan kesejahteraan petani,” tegas Doni.












