Menu ✖

Mode Gelap

News

LBH Palembang Dampingi Media Hadapi Gugatan, Tegaskan Komitmen Lindungi Kerja Jurnalistik

badge-check


Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palembang resmi turun tangan mendampingi sejumlah media yang tengah menghadapi gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) di Pengadilan Negeri (PN) Palembang/ist. Perbesar

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palembang resmi turun tangan mendampingi sejumlah media yang tengah menghadapi gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) di Pengadilan Negeri (PN) Palembang/ist.

Palembang— Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palembang resmi turun tangan mendampingi sejumlah media yang tengah menghadapi gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Pendampingan tersebut ditandai dengan pendaftaran LBH Palembang sebagai kuasa hukum bagi 10 media yang digugat oleh penggugat berinisial AE, Rabu, 4 Februari 2026.

Kuasa hukum LBH Palembang, Ivan Widodo, mengatakan pendampingan ini dilakukan sebagai bentuk komitmen LBH dalam memberikan perlindungan hukum terhadap insan pers yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

“Hari ini kami resmi mendaftarkan kuasa untuk mendampingi rekan-rekan media. Ini bentuk komitmen kami untuk memastikan kerja jurnalistik tetap mendapat perlindungan hukum,” ujar Ivan kepada wartawan.

Menurut Ivan, pokok gugatan berkaitan dengan keberatan penggugat terhadap pemberitaan yang dinilai tidak berimbang. Namun, ia mengingatkan bahwa Undang-Undang Pers telah mengatur mekanisme khusus dalam penyelesaian sengketa pemberitaan.

“Kami mendorong agar setiap keberatan terhadap pemberitaan diselesaikan sesuai mekanisme yang berlaku, yakni melalui Dewan Pers. Itu adalah jalur yang memang disiapkan untuk sengketa pers,” jelasnya.

Ivan menambahkan, langkah pendampingan ini juga bertujuan memberikan rasa aman bagi media agar tetap dapat menjalankan fungsi informatifnya kepada masyarakat.

“Media memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi kepada publik. Karena itu, kami ingin memastikan teman-teman media tetap bisa bekerja dengan tenang dan profesional,” katanya.

Ia menegaskan, LBH Palembang akan terus mengawal proses hukum yang berjalan sambil tetap mengedepankan penyelesaian sesuai koridor hukum pers.

Sementara itu, sebelumnya Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Selatan, Dr Ketut Sumedana, juga sempat menyampaikan dukungan terhadap awak media yang sedang menjalankan tugas jurnalistik di lingkungan Kejati Sumsel.

Menurutnya, kehadiran media dalam peliputan kegiatan penegakan hukum merupakan bagian dari keterbukaan informasi kepada masyarakat.

“Awak media saat itu hadir dalam rangka peliputan resmi. Ini bagian dari keterbukaan agar masyarakat mengetahui proses penegakan hukum,” ujar Ketut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PM2.5 Palembang Tembus 476,9, Kabut Asap Kembali Pekat dan Warga Mengeluh Sesak

20 Oktober 2026 - 10:36 WIB

Pemkot Palembang Sediakan Ruang Aman Asap di Titik Rawan Karhutla

19 Oktober 2026 - 19:48 WIB

Tak Boleh Tertinggal saat PJJ: Siswa Desil 1 di 1 Ulu Palembang Dipinjami Laptop dan Kuota

19 Oktober 2026 - 19:33 WIB

Karhutla Sumsel Belum Reda, 94 Hektare Lahan Masih Terbakar dan Hotspot Tembus 1.111 Titik

19 Oktober 2026 - 17:11 WIB

7,2 Ton Dry Ice Disemai di Langit Sumsel untuk Urai Kabut Asap

19 Oktober 2026 - 16:16 WIB

Trending di News