Ogan Ilir — Pihak kepolisian mengambil langkah tegas terhadap AS (70), seorang kakek yang bekerja sebagai marbot masjid di Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Pasalnya, pria lanjut usia yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak ini sudah dua kali mengabaikan panggilan penyidik. Kini, polisi bersiap melakukan penjemputan paksa.
Langkah ini diambil setelah AS dinilai tidak kooperatif dalam proses hukum. Satreskrim Polres Ogan Ilir telah menerbitkan surat perintah untuk membawa tersangka guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Kasatres PPA-PPO Polres Ogan Ilir, Iptu Try Nensy Nirmalasari, mengungkapkan bahwa tersangka diduga telah melarikan diri sejak kasus ini mencuat pada Oktober 2025 lalu. Pihak kepolisian saat ini tengah mengendus keberadaan tersangka yang diduga bersembunyi di dua wilayah di Sumatera Selatan.
“Tersangka kabur keluar Ogan Ilir setelah melakukan perbuatannya. Saat ini kami sedang menelusuri dua titik persembunyian yang diduga menjadi tempat pelariannya,” ujar Iptu Nensy, Kamis (5/2/2026).
Hingga saat ini, polisi telah memeriksa sembilan saksi dan memberikan pendampingan psikologis kepada para korban.
“Statusnya sudah tersangka, maka penjemputan paksa segera dilakukan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut,” tegasnya.
Aksi bejat tersangka terbongkar setelah empat orang bocah melapor sebagai korban. Mirisnya, aksi pencabulan tersebut diduga dilakukan di dalam lingkungan masjid, tepatnya di area toilet.
Modus yang digunakan AS tergolong klasik namun licin. Ia diduga mengiming-imingi para korban dengan uang receh sebesar Rp2.000 agar bersedia diajak ke WC masjid. Di sanalah, predator anak ini melancarkan aksinya berkali-kali hingga akhirnya para korban berani bersuara.
Kasus ini sempat memicu kemarahan besar warga setempat. Kekesalan warga memuncak ketika mengetahui tersangka tidak memenuhi panggilan kepala desa dan justru dilarikan oleh pihak keluarganya ke wilayah Prabumulih saat isu ini mulai memanas.















