Menu

Mode Gelap

News

1 Juli, Pegawai Pemkot Palembang Wajib Gunakan Angkutan Umum

badge-check


1 Juli, Pegawai Pemkot Palembang Wajib Gunakan Angkutan Umum Perbesar

Satu hari dalam sebulan pegawai Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang wajib menggunakan angkutan umum. Ketentuan ini merupakan tindaklanjut dari Surat Edaran Gubernur Sumsel nomor: 013/SE/Dishub/2019 tentang Gerakan 1 Hari dalam 1 Bulan menggunakan angkutan umum.

Angkutan umum yang dimaksud tidak hanya terbatas pada Light Rail Transit (LRT), Bus Rapid Transit (BRT), dan angkutan umum konvensional saja, namun juga dapat menggunakan alternatif angkutan umum berbasis online. 

Meski demikian, khusus untuk pegawai pengguna kendaraan dinas masih diperkenankan untuk menggunakannya kendaraan dinas tersebut ke kantor.

Demikian diutarakan Plt Asisten II Sekretaris Daerah Kota Palembang Bastari Yusak, saat memimpin Rapat koordinasi penggunaan angkutan umum bagi pegawai, Senin (14/5), di Balai Kota Palembang. 

“Akan ada jadwal penggunaan kendaraan umum bagi tiap OPD. Nantinya akan ada sanksi bagi pegawai yang tidak melaksanakan ketentuan ini,” ujar Bastari.

Sementara Kepala Dishub Kota Palembang Kurniawan AR mengaku, pihaknya akan melaksanakan fungsi pengawasan dalam melaksanakan ketentuan ini. Salah satunya dengan meninjau langsung ke OPD yang telah terjadwal. 

“Kewajiban menggunakan angkutan umum satu hari dalam satu bila ini akan mulai diterapkan per 1 Juli mendatang,” pungkasnya. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pertamina Patra Niaga Menguatkan Ketahanan Energi untuk Masyarakat Indonesia

19 Juni 2026 - 08:49 WIB

Kepala KSOP Palembang Jadi Tersangka Kasus Pungli Dokumen Kapal

18 Juni 2026 - 22:08 WIB

BPBD Sumsel Kumpulkan Operator Helikopter untuk Evaluasi Penanganan Karhutla

18 Juni 2026 - 20:56 WIB

KPK Buka Peluang Periksa Plt Bupati Muara Enim

18 Juni 2026 - 20:52 WIB

BPJS Ketenagakerjaan Palembang Ajak Mitra Pengemudi Lindungi Diri dari Risiko Kerja di Jalan

18 Juni 2026 - 20:01 WIB

Trending di News