Menu

Mode Gelap

News

Terjerat Kasus Suap Proyek Pasar Cinde, Mantan Wali Kota Palembang Dituntut 3 Tahun 6 Bulan Penjara

badge-check


Harnojoyo saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang/handout Perbesar

Harnojoyo saat menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Palembang/handout

Palembang — Mangkraknya revitalisasi Pasar Cinde Palembang membawa konsekuensi hukum serius bagi mantan Wali Kota Palembang, Harnojoyo. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor PN Kelas 1 A Palembang, Senin (23/2/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi melayangkan tuntutan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan terhadap sang mantan penguasa kota tersebut.

JPU menilai Harnojoyo secara sah dan meyakinkan bersalah dalam praktik korupsi yang tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga menghancurkan salah satu ikon sejarah dan nadi ekonomi Kota Palembang.

Dalam tuntutan yang dibacakan di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Fauzi Isra, JPU Rizki Handayani memaparkan poin-poin memberatkan yang cukup menohok. Harnojoyo dinilai gagal menjaga warisan kota karena kebijakan revitalisasi tersebut justru menyebabkan bangunan Pasar Cinde terbengkalai.

“Perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dalam pelestarian cagar budaya. Selain itu, akibat perbuatannya, pendapatan daerah hilang dan para pedagang harus kehilangan mata pencarian mereka karena pasar yang tidak kunjung usai dibangun,” tegas Jaksa Rizki.

Kasus ini berakar dari pemotongan dana Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dalam proyek yang digarap PT Magna Beatum. Seharusnya, kas daerah menerima setoran penuh sebesar Rp2 miliar, namun faktanya hanya disetorkan separuhnya.

Berdasarkan fakta persidangan, aliran dana hasil “sunat” tersebut diduga mengalir deras ke kantong pribadi Harnojoyo melalui skema yang rapi yakni penerimaan awal sebesar Rp500 juta disalurkan melalui mantan Kadispenda, Shinta Raharja, lewat ajudan pribadi terdakwa.

Selanjutnya permintaan tambahan terdakwa disebut kembali meminta jatah tambahan sebesar Rp250 juta kepada pelaksana proyek yang kemudian dipenuhi oleh PT Magna Beatum. Dengan begitu total aliran Harnojoyo diduga menikmati total Rp750 juta.

Beberapa pejabat teras lainnya seperti mantan Sekda Harobin Mustofa hingga Shinta Raharja juga disebut ikut mencicipi aliran dana haram tersebut dengan nominal bervariasi.

Selain hukuman badan, Harnojoyo dituntut membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Namun, menariknya, jaksa tidak membebankan uang pengganti kerugian negara kepada terdakwa.

Hal ini dikarenakan Harnojoyo sebelumnya telah melakukan langkah kooperatif dengan menitipkan uang sebesar Rp750 juta kepada pihak Kejaksaan. Dengan pengembalian tersebut, pidana tambahan berupa uang pengganti dianggap sudah terpenuhi.

Menanggapi tuntutan yang cukup berat tersebut, Harnojoyo bersama tim penasihat hukumnya berencana mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan. Mereka akan berupaya menyanggah argumen jaksa guna meringankan vonis yang akan dijatuhkan majelis hakim nantinya.

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polda Sumsel Bersihkan Aksi Premanisme dalam Operasi Pekat Musi, 6 Orang Diamankan

23 Februari 2026 - 19:20 WIB

Tak Ada Ruang bagi Narkotika, Polda Sumsel Gelar Tes Urine Massal Internal

23 Februari 2026 - 19:12 WIB

Pemerintah Pastikan Perjanjian RI–AS Tetap Berproses Pascaputusan Supreme Court AS

23 Februari 2026 - 19:04 WIB

Kakorlantas Polri Keluarkan Tagline Mudik 2026: Aman, Keluarga Bahagia, Lebaran Makin Berkesan

23 Februari 2026 - 10:52 WIB

Sekda Sumsel Edward Candra Safari Ramadan di Masjid Al Kautsar Sako Palembang

23 Februari 2026 - 10:00 WIB

Trending di News