Menu

Mode Gelap

News

Perusahaan Wajib Bayar THR H-7 Lebaran, Disnakertrans Sumsel Siapkan Posko Pengaduan

badge-check


Perusahaan Wajib Bayar THR H-7 Lebaran, Disnakertrans Sumsel Siapkan Posko Pengaduan Perbesar

Palembang – Menjelang Hari Raya Idulfitri 2026, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sumatera Selatan membuka posko layanan konsultasi dan pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja dan buruh.

Posko tersebut mulai beroperasi sejak 2 Maret hingga 27 Maret 2026 sebagai upaya memastikan perusahaan memenuhi kewajibannya dalam membayarkan THR kepada pekerja tepat waktu.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Sumsel, Eki Zakiyah, mengatakan posko ini menjadi sarana bagi pekerja yang mengalami kendala atau belum menerima THR dari perusahaan tempat mereka bekerja.

“Melalui posko ini, pekerja yang memiliki kendala terkait pembayaran THR dapat menyampaikan pengaduan agar bisa segera ditindaklanjuti,” ujar Eki, Kamis (5/3/2026).

Ia menjelaskan, pekerja dapat menyampaikan pengaduan melalui dua cara. Pertama dengan datang langsung ke Kantor Disnakertrans Sumsel pada hari kerja, Senin hingga Jumat, selama jam operasional.

Selain itu, pengaduan juga dapat dilakukan secara daring melalui laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan di poskothr.kemnaker.go.id yang dibuka setiap hari pukul 08.00 hingga 15.00 WIB.

“Layanan serupa juga tersedia di dinas yang membidangi ketenagakerjaan di kabupaten dan kota di Sumatera Selatan,” katanya.

Menurut Eki, pekerja yang mengadukan permasalahan THR secara langsung diwajibkan mengisi formulir pengaduan. Setelah laporan diterima, petugas akan melakukan konfirmasi sekitar tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri untuk memastikan apakah perusahaan telah membayarkan THR atau belum.

Jika hingga batas waktu tersebut perusahaan belum menunaikan kewajibannya, maka laporan akan ditindaklanjuti oleh tim pengawas ketenagakerjaan.

Sesuai ketentuan yang berlaku, perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Namun Disnakertrans mengimbau perusahaan untuk menyalurkan THR lebih awal agar pekerja dapat mempersiapkan kebutuhan Lebaran.

“Pembayaran THR paling lambat H-7 sebelum hari raya dan harus dibayarkan secara penuh dalam bentuk uang, tidak boleh dicicil,” tegasnya.

Disnakertrans Sumsel juga mengingatkan bahwa perusahaan yang terlambat membayar THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total kewajiban THR yang harus dibayarkan kepada pekerja.

Sementara perusahaan yang tidak membayarkan THR sama sekali dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.

“Setiap pengaduan yang masuk akan kami klarifikasi terlebih dahulu. Jika terbukti terjadi pelanggaran, tim pengawas ketenagakerjaan akan turun langsung ke perusahaan,” jelas Eki.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Antrean BBM Kembali Mengular, Gubernur Sumsel Pertanyakan Distribusi Pertalite-Bio Solar

15 September 2026 - 19:33 WIB

Dari Monpera Palembang, Jurnalis Kirim Doa untuk 8 Orang yang Belum Kembali dari Krakatau

15 September 2026 - 19:30 WIB

Udara Palembang Belum Stabil, Ratu Dewa Belum Izinkan Siswa Kembali ke Sekolah

15 September 2026 - 18:29 WIB

Optimalisasi Aset hingga Program Prioritas: Ratu Dewa Tegaskan Kesiapan Palembang Selaraskan Kebijakan Pusat

15 September 2026 - 17:06 WIB

Kasus Stunting Palembang Melandai, TP PKK Gencarkan Pembagian 340 Paket Makanan Tambahan

15 September 2026 - 17:02 WIB

Trending di News