Menu

Mode Gelap

News

Libur Lebaran, Layanan SAMSAT di Sumsel Tutup 18–24 Maret, Wajib Pajak Dapat Keringanan Denda

badge-check


Kantor Samsat 1 Palembang. Foto : Istagram/Samsatpalembang1 Perbesar

Kantor Samsat 1 Palembang. Foto : Istagram/Samsatpalembang1

Palembang — Pelayanan administrasi kendaraan di Sumatera Selatan akan dihentikan sementara selama periode libur nasional dan cuti bersama Idulfitri 1447 Hijriah. Penutupan ini berlaku di seluruh Kantor Bersama SAMSAT dan sentra layanan terkait mulai 18 hingga 24 Maret 2026.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Selatan, Achmad Rizwan, mengatakan pelayanan akan kembali beroperasi normal pada Rabu, 25 Maret 2026.

“Kantor Bersama SAMSAT dan seluruh sentra layanan di Sumatera Selatan tidak melakukan pelayanan pada periode libur nasional dan cuti bersama tersebut. Pelayanan akan dibuka kembali secara normal pada 25 Maret 2026,” ujarnya, Jumat (13/3/2026).

Meski pelayanan ditutup sementara, pemerintah memberikan kelonggaran bagi pemilik kendaraan yang masa berlaku pajaknya jatuh tempo selama periode libur tersebut. Mereka tetap dapat melakukan pembayaran tanpa dikenakan denda administratif apabila melakukan pendaftaran kembali pada hari pertama pelayanan dibuka.

Kebijakan ini juga berlaku untuk pembayaran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Pihak SAMSAT menegaskan bahwa toleransi hanya diberikan hingga 25 Maret 2026. Jika pembayaran dilakukan setelah tanggal tersebut, maka sanksi administratif akan kembali diberlakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Bagi kendaraan yang jatuh tempo saat libur cuti bersama, pendaftaran dapat dilakukan pada 25 Maret 2026 tanpa dikenakan denda. Namun jika melewati tanggal tersebut, maka sanksi administratif akan diberlakukan,” jelasnya.

Selain jadwal libur pada Maret, SAMSAT juga mengumumkan penyesuaian layanan pada awal April mendatang. Kantor pelayanan akan tutup pada Jumat (3/4/2026) dan Minggu (5/4/2026), namun tetap membuka layanan pada Sabtu (4/4/2026) sebelum kembali beroperasi penuh pada Senin (6/4/2026).

Sementara itu, Gubernur Sumsel, Herman Deru, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang tetap patuh membayar pajak kendaraan meski berada di tengah masa libur panjang.

Menurutnya, kepatuhan warga dalam memenuhi kewajiban pajak menjadi salah satu faktor penting yang mendukung pembangunan daerah.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Sumsel yang telah ikut membangun daerah melalui pembayaran pajak secara tepat waktu. Pembangunan yang kita rasakan saat ini merupakan hasil partisipasi bersama,” ujarnya.

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Patroli Raicet Polda Sumsel Tekan Kemacetan di Jalur Palembang–Betung, Truk Sumbu 3 Ditertibkan

14 Maret 2026 - 13:40 WIB

BRI Peduli Berbagi Bahagia, BRI Region 4 Palembang Salurkan Bantuan Sembako kepada Masyarakat dan Panti Asuhan

14 Maret 2026 - 11:36 WIB

Sidak BGN di OKU Timur Temukan Dapur MBG Dekat Kandang Sapi dan Walet, Operasional Terancam Disetop

14 Maret 2026 - 11:30 WIB

143,9 Juta Orang Diprediksi Akan Bepergian Mudik Lebaran 2026

14 Maret 2026 - 11:05 WIB

BNNP Sumsel Musnahkan 9.679 Pil Ekstasi dan Ratusan Liquid Etomidate, Ungkap Jaringan Narkoba Lintas Negara

14 Maret 2026 - 11:00 WIB

Trending di News