Palembang – Aksi razia ilegal yang dilakukan sejumlah petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang berujung panjang. Selain memicu keributan hingga kecelakaan lalu lintas, kasus ini kini berakhir dengan sanksi tegas berupa pemecatan terhadap lima petugas yang terlibat.
Peristiwa yang bermula pada 30 April 2026 di Jalan Raya Sriwijaya, tepatnya di depan Baraka Express, kawasan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati. Saat itu, para petugas Dishub diduga melakukan razia tanpa prosedur resmi terhadap kendaraan angkutan barang.
Penghentian kendaraan secara mendadak memicu kecelakaan beruntun yang melibatkan empat kendaraan, terdiri dari dua truk roda enam, satu truk roda sepuluh, dan satu unit pikap. Insiden tersebut kemudian memancing emosi para sopir truk.
Situasi di lapangan semakin memanas setelah para sopir mengepung petugas Dishub. Dalam video yang viral di media sosial, terlihat adu mulut antara kedua pihak. Bahkan, seorang sopir terekam menendang sepeda motor petugas hingga mengalami kerusakan di bagian depan.
Petugas yang berada di lokasi tampak berusaha meredakan situasi dan meninggalkan tempat kejadian, namun ketegangan tak terhindarkan. Belakangan diketahui, aksi razia ilegal tersebut bukan kali pertama terjadi di lokasi yang sama dan diduga telah berlangsung berulang.
Menanggapi kejadian itu, Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, turun langsung ke lokasi untuk meninjau kondisi serta mendengar keterangan warga. Ia menegaskan tidak akan mentolerir tindakan yang melanggar prosedur.
“Proses pemeriksaan kini melibatkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) serta Inspektorat,” jelas dia.
Kepala BKPSDM Palembang, Yanuarpan Yany, menyatakan hasil pemeriksaan dituangkan dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) yang dipimpin Sekretaris Daerah Aprizal Hasyim. Proses ini dilakukan untuk menentukan sanksi sesuai arahan wali kota.
“Kita akan melakukan LHP mereka yang terlibat razia ilegal dipimpin sekda untuk menentukan sanksi yang tepat apakah pencopotan status pegawai sesuai intruksi pak wali,” ujar dia.

Para petugas Dishub Palembang hendak masuk ke ruangan untuk di BAP. Foto : Istimewa
Sementara itu, dari hasil investigasi, Inspektorat Kota Palembang menemukan sebanyak 19 petugas Dishub terlibat dalam razia ilegal tersebut. Mereka diketahui berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik penuh waktu maupun paruh waktu.
Kepala Inspektorat Palembang, Jamiah Haryanti, mengungkapkan bahwa praktik razia ilegal tersebut dilakukan untuk keuntungan pribadi. Para oknum diduga memberhentikan kendaraan dan meminta pungutan liar secara paksa.
“Dari pemeriksaan, kami putuskan ada lima petugas Dishub yang dipecat,” ujarnya.
Selain pemecatan, sebanyak 14 petugas lainnya dijatuhi sanksi administratif dengan tingkat pelanggaran berbeda. Sanksi tersebut meliputi pengurangan gaji, mutasi ke wilayah pinggiran kota, hingga penempatan khusus di Pulau Kemaro.
“Keputusan tersebut telah dilaporkan kepada Wali Kota dan tinggal menunggu penerbitan surat keputusan resmi,”kata dia.









