Palembang– Pemerintah Kota Palembang kembali menegaskan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan bertanggung jawab. Hal ini ditandai dengan penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 oleh Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, pada Selasa, 31 Maret 2026
Kegiatan tersebut berlangsung di kantor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumatera Selatan dan dihadiri oleh sejumlah kepala daerah serta perwakilan pemerintah kabupaten/kota se-Sumatera Selatan. Momentum ini sekaligus menjadi simbol sinergi antar daerah dalam memperkuat transparansi pengelolaan anggaran.
Dalam sambutannya, Ratu Dewa mengungkapkan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan kepadanya untuk mewakili para kepala daerah di Sumsel dalam penyerahan laporan tersebut.
“Ini bukan hanya sebuah kehormatan, tetapi juga tanggung jawab besar untuk mencerminkan komitmen bersama dalam menghadirkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa penyerahan LKPD merupakan kewajiban konstitusional yang harus dipenuhi oleh setiap pemerintah daerah. Hal ini mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang mengatur batas waktu penyampaian laporan keuangan maksimal tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Menurutnya, laporan tersebut tidak sekadar formalitas administrasi, melainkan bagian penting dari proses evaluasi dan audit yang akan menentukan kualitas pengelolaan keuangan daerah.
Lebih lanjut, Ratu Dewa menyampaikan optimisme Pemerintah Kota Palembang untuk kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada tahun 2026.
“Kami berharap hasil laporan ini dapat kembali mengantarkan Palembang memperoleh predikat WTP sebagai bentuk konsistensi dalam menjaga kualitas pengelolaan keuangan,” tegasnya.
Sementara itu, Cendy Avrian selaku Kepala Bidang Pemeriksaan Sumatera Selatan II menekankan pentingnya kerja sama seluruh pihak selama proses audit berlangsung.
Ia menyebutkan bahwa pemeriksaan LKPD dijadwalkan mulai 6 April mendatang. “Kami sangat mengharapkan dukungan dan kolaborasi dari semua pihak agar proses pemeriksaan dapat berjalan lancar, tepat waktu, dan menghasilkan laporan yang berkualitas,” tutupnya.
Penyerahan LKPD ini menjadi langkah awal dalam rangkaian proses audit oleh BPK, sekaligus cerminan keseriusan pemerintah daerah dalam menjaga integritas dan akuntabilitas pengelolaan keuangan publik.













