Menu

Mode Gelap

News

Menaker Terbitkan Edaran WFH Perusahaan Swasta, BUMN, dan BUMD

badge-check


Menaker Terbitkan Edaran WFH Perusahaan Swasta, BUMN, dan BUMD Perbesar

Jakarta – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengimbau perusahaan swasta, badan usaha milik negara (BUMN), dan badan usaha milik daerah (BUMD) menerapkan work from home (WFH) satu hari dalam seminggu.

Imbauan yang disampaikan melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/III/2026 ini merupakan bagian dari upaya memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus mendorong pola kerja yang produktif, adaptif, dan berkelanjutan.

“Para pimpinan perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD diimbau untuk menerapkan work from home (WFH) bagi pekerja/buruh selama satu hari kerja dalam satu minggu sesuai kondisi perusahaan, dengan pengaturan jam kerja ditetapkan oleh masing-masing perusahaan,” ujar Menaker.

Di dalam SE disebutkan bahwa pelaksanaan WFH tetap menjamin hak pekerja, dengan upah/gaji dan hak lainnya dibayarkan sesuai ketentuan serta tidak mengurangi cuti tahunan.

“Bagi pekerja/buruh yang menjalankan WFH tetap menjalankan pekerjaan seusai dengan tugas dan kewajibannya. Perusahaan tetap memastikan kinerja, produktivitas, serta kualitas layanan agar tetap terjaga,” kata Yassierli.

Menaker menekankan, kebijakan WFH dapat dikecualikan bagi sektor-sektor yang memerlukan kehadiran fisik, seperti sektor kesehatan, energi, infrastruktur dan pelayanan masyarakat, ritel/perdagangan, industri dan produksi, jasa, makanan dan minuman, transportasi dan logistik, serta sektor keuangan.

Selain penerapan WFH, Menaker juga mengimbau perusahaan untuk melakukan upaya pemanfaatan energi secara lebih hemat di tempat kerja melalui penggunaan teknologi dan peralatan kerja yang lebih efisien, penguatan budaya penggunaan energi secara bijak, serta pengendalian dan pemantauan konsumsi energi melalui kebijakan operasional yang terukur.

Lebih lanjut, Menaker juga menekankan pentingnya pelibatan pekerja dan serikat pekerja dalam pelaksanaan kebijakan tersebut, baik dalam merancang dan menjalankan program, membangun kesadaran bersama, maupun mendorong inovasi untuk menciptakan pola kerja yang lebih produktif dan adaptif dalam penggunaan energi.

“Teknik pelaksanaan WFH diatur oleh masing-masing perusahaan,” pungkas Yassierli.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PT BAP Libatkan Masyarakat Desa Binaan dalam Pencegahan Karhutla

6 September 2026 - 16:44 WIB

KOMDA APHI Sumatera Selatan & Lampung: Inpres No. 11/2026 Perkuat Pemberdayaan Masyarakat Cegah Karhutla

5 September 2026 - 19:17 WIB

Kabut Asap Pekat Picu Tabrakan Beruntun di Tol Palindra, Belasan Orang Luka-luka

5 September 2026 - 17:12 WIB

Bukan Sekadar Padamkan Api, Ketua ILU Minta Pelaku Karhutla Diseret ke Penjara

5 September 2026 - 15:15 WIB

Empat Kendaraan Terlibat Kecelakaan Beruntun di Tol Palindra, Nihil Korban Jiwa

5 September 2026 - 15:13 WIB

Trending di News