Palembang – Perselisihan akibat utang pembelian narkotika jenis sabu senilai Rp80 ribu berakhir tragis di Kota Palembang. Seorang pria bernama Rajivandri (42), warga Jalan Macan Kumbang, Kecamatan Ilir Barat I, tewas setelah ditikam oleh seorang tukang tambal ban saat terjadi cekcok di Jalan Kapten Anwar Arsyad, Sabtu (18/7/2026) malam.
Korban mengalami luka tusuk di bagian punggung akibat serangan menggunakan sebilah pisau. Saat dievakuasi ke fasilitas kesehatan, pisau tersebut masih menancap di tubuh korban. Meski sempat mendapatkan penanganan medis, nyawanya tidak dapat diselamatkan.
Kapolsek Ilir Barat I Palembang, Kompol Fauzi Saleh, mengatakan insiden bermula ketika korban mendatangi pelaku, Sanjaya (26), untuk menagih utang pembelian sabu yang belum dibayar.
“Korban datang menagih uang sebesar Rp80 ribu. Namun pelaku mengaku belum memiliki uang. Dari situ terjadi pertengkaran hingga korban diduga melakukan penganiayaan secara bersama-sama terhadap pelaku,” ujar Fauzi saat konferensi pers, Senin (20/7/2026).
Merasa terdesak, pelaku kemudian mengambil sebilah pisau yang berada di lokasi tempatnya bekerja sebagai tukang tambal ban dan menusuk korban satu kali di bagian punggung.
Polisi mengungkapkan, sebelum pertikaian terjadi, korban sempat menggunakan jasa tambal ban milik pelaku. Setelah itu, pembicaraan bergeser pada utang pembelian sabu yang kemudian memicu konflik hingga berujung penikaman.
Usai kejadian, Sanjaya melarikan diri dan bersembunyi di rumah keluarganya. Polisi yang bergerak cepat berhasil menangkap pelaku sebelum sempat kabur ke Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
“Pelaku diamankan berkat koordinasi dengan pihak keluarga. Saat ditangkap, ia diduga sedang bersiap melarikan diri ke kampung halamannya di PALI,” kata Fauzi.
Selain mengamankan pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa sebilah pisau yang digunakan dalam penikaman serta pakaian korban yang berlumuran darah.
Saat ini, Sanjaya telah ditahan dan menjalani proses hukum. Ia dijerat Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 468 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.









