Menu

Mode Gelap

News

Kasus Pelecehan di Kantor Pos Pagar Alam Berujung Saling Lapor, Atasan dan Korban Sama-sama Jadi Tersangka

badge-check


Kepala Kantor Pos Pagar Alam yang menjadi tersangka terkait kasus pelecehan seksual. Foto : Polres Pagar Alam Perbesar

Kepala Kantor Pos Pagar Alam yang menjadi tersangka terkait kasus pelecehan seksual. Foto : Polres Pagar Alam

Pagar Alam – Kasus dugaan pelecehan seksual di sebuah kantor layanan publik di Pagar Alam memasuki babak baru. Perkara yang awalnya menjerat seorang kepala kantor pos berinisial UB (35) kini berkembang menjadi kasus saling lapor, setelah korban yang merupakan mahasiswi magang berinisial RA (24) turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara berbeda.

Polisi sebelumnya menetapkan UB sebagai tersangka dugaan perbuatan cabul berdasarkan laporan yang diajukan korban pada Desember 2025. Penyidikan dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) setelah memeriksa sejumlah saksi serta mengamankan barang bukti pendukung.

Kasat Reskrim Polres Pagar Alam Iptu Herianto menjelaskan bahwa perkara bermula dari laporan korban terkait dugaan tindakan tidak pantas yang dilakukan atasan terhadap bawahannya di lingkungan kerja.

Dalam perkembangan kasus, muncul laporan baru dari pihak UB yang menuduh korban mengakses telepon genggam miliknya tanpa izin. Dari perangkat tersebut, korban diduga mengambil serta menyebarkan informasi pribadi yang tersimpan di dalamnya.

Laporan tersebut diproses oleh penyidik hingga akhirnya RA ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran akses ilegal dan distribusi data tanpa persetujuan pemilik perangkat pada 25 Maret 2026.

“Tersangka RA dilakukan penahanan dan saat ini dalam proses penyidikan yang masih terus berjalan,” jelas Herianto.

Dirinya menegaskan kedua perkara diproses secara terpisah sesuai laporan masing-masing pihak. Proses penyidikan masih berlangsung guna mengungkap fakta secara menyeluruh dari rangkaian peristiwa yang saling berkaitan tersebut.

“Keduanya sama-sama dilakukan penahanan dalam kasus berbeda,” ungkap dia.

Penetapan korban sebagai tersangka memicu reaksi dari sejumlah elemen masyarakat dan mahasiswa di Pagar Alam. Aksi unjuk rasa digelar sebagai bentuk protes terhadap proses hukum yang dinilai belum sepenuhnya berpihak pada korban kekerasan seksual.

Koordinator aksi Hansen Pebriansyah menyatakan demonstrasi dilakukan untuk menyuarakan keadilan bagi korban pelecehan yang kini berstatus tersangka dalam perkara berbeda. Bahkan  Ketua HMI Cabang Pagar Alam Arento Septiar juga menilai korban seharusnya mendapatkan perlindungan hukum dan rasa aman, bukan justru menghadapi tekanan hukum tambahan.

Peristiwa dugaan pelecehan disebut terjadi saat korban diminta membantu pekerjaan di ruang penyimpanan kantor. Di lokasi tersebut, korban mengaku mengalami tindakan tidak senonoh hingga mengalami trauma psikologis. Polisi telah memeriksa tujuh orang saksi serta mengamankan barang bukti berupa rekaman video dan pakaian yang diduga terkait peristiwa tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Gyukaku PIM Palembang Terbakar, Polisi Selidiki Dugaan Ledakan Kompor

30 Mei 2026 - 21:02 WIB

Kebakaran di Palembang Indah Mal, Pengunjung Panik Berhamburan Menyelamatkan Diri

30 Mei 2026 - 19:48 WIB

Menuju Jakarta, Presiden Prabowo Akhiri Kunjungan Resmi Kenegaraan di Prancis

30 Mei 2026 - 13:50 WIB

Wanita di Muara Enim Tewas Dibunuh Mantan Pacar karena Minta Belikan iPhone

30 Mei 2026 - 05:42 WIB

Presiden Prabowo dan Presiden Macron Perkuat Sinergi Strategis Dua Negara

29 Mei 2026 - 20:18 WIB

Trending di News