Palembang – Penyidikan dugaan korupsi terkait lalu lintas pelayaran di Sungai Lalan, Musi Banyuasin (Muba), mulai mengungkap indikasi kepemilikan aset bernilai tinggi. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menyita sejumlah barang mewah, termasuk satu unit motor gede Harley-Davidson dari rumah saksi dalam perkara dugaan pungutan liar (pungli) terhadap kapal yang melintas di perairan tersebut.
Penggeledahan dilakukan oleh penyidik pidana khusus di dua lokasi berbeda, yakni kediaman saksi YK di kawasan Kemuning serta rumah saksi B di Perintis Kemerdekaan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya mengumpulkan alat bukti dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, mengatakan penyitaan tidak hanya mencakup kendaraan mewah, tetapi juga barang berharga lain yang diduga berkaitan dengan praktik korupsi.
“Selain Harley-Davidson, penyidik juga mengamankan empat unit telepon genggam, emas seberat 275 gram, serta uang tunai sebesar Rp367 juta,” ujarnya, Rabu (8/4/2026).
Kasus ini bermula dari kebijakan pengaturan lalu lintas pelayaran di Sungai Lalan yang mewajibkan kapal tongkang menggunakan jasa pemandu tugboat. Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Bupati Musi Banyuasin (Muba) Nomor 28 Tahun 2017 dan kemudian ditindaklanjuti melalui kerja sama antara Dinas Perhubungan Muba dengan sejumlah perusahaan pelayaran.
Dalam pelaksanaannya, muncul pungutan terhadap kapal yang melintas dengan nilai antara Rp9 juta hingga Rp13 juta per perjalanan. Namun, dana yang dipungut diduga tidak disetorkan ke kas pemerintah daerah.
“Dari hasil perhitungan sementara, praktik tersebut diperkirakan menimbulkan potensi kerugian negara mencapai Rp160 miliar. Hingga kini, penyidik masih mendalami aliran dana serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut,”kata dia.













