Menu

Mode Gelap

News

Harley-Davidson Disita, Dugaan Korupsi Sungai Lalan Rugikan Negara Rp160 Miliar

badge-check


Hasil penggeledahan penyidik pidsus Kejati Sumsel di dua rumah saksi dugaan korupsi lalu lintas pelayaran di Sungai Lalan (Dok: Kejati Sumsel) Perbesar

Hasil penggeledahan penyidik pidsus Kejati Sumsel di dua rumah saksi dugaan korupsi lalu lintas pelayaran di Sungai Lalan (Dok: Kejati Sumsel)

Palembang – Penyidikan dugaan korupsi terkait lalu lintas pelayaran di Sungai Lalan, Musi Banyuasin (Muba), mulai mengungkap indikasi kepemilikan aset bernilai tinggi. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menyita sejumlah barang mewah, termasuk satu unit motor gede Harley-Davidson dari rumah saksi dalam perkara dugaan pungutan liar (pungli) terhadap kapal yang melintas di perairan tersebut.

Penggeledahan dilakukan oleh penyidik pidana khusus di dua lokasi berbeda, yakni kediaman saksi YK di kawasan Kemuning serta rumah saksi B di Perintis Kemerdekaan. Langkah ini merupakan bagian dari upaya mengumpulkan alat bukti dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, mengatakan penyitaan tidak hanya mencakup kendaraan mewah, tetapi juga barang berharga lain yang diduga berkaitan dengan praktik korupsi.

“Selain Harley-Davidson, penyidik juga mengamankan empat unit telepon genggam, emas seberat 275 gram, serta uang tunai sebesar Rp367 juta,” ujarnya, Rabu (8/4/2026).

Kasus ini bermula dari kebijakan pengaturan lalu lintas pelayaran di Sungai Lalan yang mewajibkan kapal tongkang menggunakan jasa pemandu tugboat. Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Bupati Musi Banyuasin (Muba) Nomor 28 Tahun 2017 dan kemudian ditindaklanjuti melalui kerja sama antara Dinas Perhubungan Muba dengan sejumlah perusahaan pelayaran.

Dalam pelaksanaannya, muncul pungutan terhadap kapal yang melintas dengan nilai antara Rp9 juta hingga Rp13 juta per perjalanan. Namun, dana yang dipungut diduga tidak disetorkan ke kas pemerintah daerah.

“Dari hasil perhitungan sementara, praktik tersebut diperkirakan menimbulkan potensi kerugian negara mencapai Rp160 miliar. Hingga kini, penyidik masih mendalami aliran dana serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut,”kata dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Herman Deru Dorong Percepatan Pelabuhan Tanjung Carat untuk Urai Kepadatan Logistik Kota Palembang

20 Mei 2026 - 22:23 WIB

WALHI Sumsel Desak Pemkot Palembang Jalankan Putusan PTUN Soal Pengendalian Banjir

20 Mei 2026 - 21:32 WIB

TP PKK Palembang Gencarkan Pencegahan Stunting Lewat Program PMT untuk Ibu Hamil

20 Mei 2026 - 21:29 WIB

Pemkot Palembang Perkuat Gerakan Bank Sampah, 25 Unit Teraktif Terima Bantuan Sarpras

20 Mei 2026 - 21:08 WIB

HUT ke-157 Lahat, Herman Deru Tekankan Ketangguhan Daerah Hadapi Disrupsi dan Bonus Demografi 2045

20 Mei 2026 - 18:43 WIB

Trending di News