Palembang — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) mulai mengkaji pengenaan pajak bagi kendaraan listrik seiring berakhirnya masa insentif pada akhir 2025. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah penyeimbang antara dorongan penggunaan energi ramah lingkungan dan optimalisasi pendapatan daerah.
Gubernur Sumsel Herman Deru menyatakan bahwa penerapan pajak kendaraan listrik merupakan hal wajar, mengingat selama beberapa tahun terakhir pemerintah telah memberikan berbagai insentif untuk menarik minat masyarakat beralih dari kendaraan berbahan bakar minyak.
“Iya, kendaraan listrik itu bebas pajak sampai akhir 2025. Jadi kalau mulai 2026 dikenakan pajak, itu hal yang wajar,” ujarnya, Kamis (24/4/2026).
Menurut Deru, meskipun kontribusi pajak kendaraan listrik terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) belum akan sebesar kendaraan konvensional, potensi tersebut tetap penting untuk digarap.
Ia juga menekankan aspek keadilan dalam penggunaan fasilitas publik. Baik kendaraan listrik, bensin, maupun diesel, menurutnya memiliki beban yang sama terhadap infrastruktur jalan.
“Semua kendaraan menggunakan jalan yang sama, jadi secara prinsip ada kesetaraan hak dan kewajiban,” katanya.
Sebelumnya, kebijakan pembebasan pajak diberikan sebagai stimulus untuk mempercepat adopsi kendaraan listrik di masyarakat, sekaligus mendukung upaya pengurangan emisi karbon. Namun, seiring meningkatnya penggunaan kendaraan listrik, pemerintah daerah mulai mempertimbangkan skema pajak yang lebih berimbang.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel, Achmad Rizwan, mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya tengah menyusun regulasi berupa Peraturan Gubernur sebagai dasar hukum penerapan pajak tersebut.
“Skema tarif dan kemungkinan insentif lanjutan masih dalam pembahasan. Kami menunggu arahan lebih lanjut dari gubernur,” jelasnya.















