Menu

Mode Gelap

News

Kendaraan Listrik Tak Lagi Bebas Pajak, Pemprov Sumsel Susun Aturan Baru

badge-check


Gubernur Sumsel Herman Deru (Dok . Humas Pemprov Sumsel) Perbesar

Gubernur Sumsel Herman Deru (Dok . Humas Pemprov Sumsel)

Palembang — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) mulai mengkaji pengenaan pajak bagi kendaraan listrik seiring berakhirnya masa insentif pada akhir 2025. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah penyeimbang antara dorongan penggunaan energi ramah lingkungan dan optimalisasi pendapatan daerah.

Gubernur Sumsel Herman Deru menyatakan bahwa penerapan pajak kendaraan listrik merupakan hal wajar, mengingat selama beberapa tahun terakhir pemerintah telah memberikan berbagai insentif untuk menarik minat masyarakat beralih dari kendaraan berbahan bakar minyak.

“Iya, kendaraan listrik itu bebas pajak sampai akhir 2025. Jadi kalau mulai 2026 dikenakan pajak, itu hal yang wajar,” ujarnya, Kamis (24/4/2026).

Menurut Deru, meskipun kontribusi pajak kendaraan listrik terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) belum akan sebesar kendaraan konvensional, potensi tersebut tetap penting untuk digarap.

Ia juga menekankan aspek keadilan dalam penggunaan fasilitas publik. Baik kendaraan listrik, bensin, maupun diesel, menurutnya memiliki beban yang sama terhadap infrastruktur jalan.

“Semua kendaraan menggunakan jalan yang sama, jadi secara prinsip ada kesetaraan hak dan kewajiban,” katanya.

Sebelumnya, kebijakan pembebasan pajak diberikan sebagai stimulus untuk mempercepat adopsi kendaraan listrik di masyarakat, sekaligus mendukung upaya pengurangan emisi karbon. Namun, seiring meningkatnya penggunaan kendaraan listrik, pemerintah daerah mulai mempertimbangkan skema pajak yang lebih berimbang.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel, Achmad Rizwan, mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya tengah menyusun regulasi berupa Peraturan Gubernur sebagai dasar hukum penerapan pajak tersebut.

“Skema tarif dan kemungkinan insentif lanjutan masih dalam pembahasan. Kami menunggu arahan lebih lanjut dari gubernur,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pertamina Pimpin Pengembangan Ekosistem Sustainable Aviation Fuel untuk Masa Depan Penerbangan ASEAN

24 Juli 2026 - 09:02 WIB

Pertamina Patra Niaga Lakukan Lifting Perdana B50, Perkuat Ketahanan Energi Nasional

23 Juli 2026 - 17:47 WIB

Sengketa 25 Media, Sidang Berikutnya Hadirkan Ahli Pers di PN Palembang

23 Juli 2026 - 15:49 WIB

Hujan Padamkan Ancaman Karhutla, Hotspot di Sumsel Nihil

23 Juli 2026 - 15:40 WIB

Bolos Berbulan-bulan, Empat PPPK Pemkot Palembang Dipecat

23 Juli 2026 - 15:29 WIB

Trending di News