Menu

Mode Gelap

News

Gara-Gara Pemasangan Wifi, Dua Tetangga di OKU Terlibat Konflik hingga Pembacokan

badge-check


ilustrasi penusukan (Dok.Istimewah) Perbesar

ilustrasi penusukan (Dok.Istimewah)

BATURAJA – Perselisihan yang awalnya hanya berkaitan dengan pemasangan jaringan wifi di sebuah desa di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) berakhir tragis. Upaya mediasi yang diharapkan menjadi solusi damai justru berujung pada aksi pembacokan yang menyebabkan seorang warga mengalami luka berat.

Korban diketahui bernama Agus Irawan (36), warga Desa Blambangan, Kecamatan Pengandonan. Ia mengalami luka robek serius di bagian bahu dan dada kiri setelah diserang menggunakan parang oleh tetangganya sendiri, Reki Anggara (36).

Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo melalui Kasat Reskrim AKP Nasron Junaidi menjelaskan, insiden tersebut bermula dari kesalahpahaman antara korban dan pelaku terkait pemasangan jaringan wifi di Desa Blambangan.

Untuk menyelesaikan persoalan tersebut, kedua belah pihak sempat dipertemukan dalam mediasi yang digelar di rumah Sekretaris Desa Blambangan pada 2 Juni 2026.

“Korban dan tersangka sebelumnya memiliki kesalahpahaman terkait pemasangan wifi di desa. Keduanya kemudian dimediasi di rumah Sekretaris Desa Blambangan,” ujar Nasron, Minggu (8/6/2026).

Namun proses mediasi tidak berjalan sesuai harapan. Perdebatan yang terjadi di lokasi memicu ketegangan hingga berujung kontak fisik antara kedua pihak.

Dalam kondisi emosi, pelaku kemudian mengambil sebilah parang dan menyerang korban. Tebasan senjata tajam mengenai bahu serta dada kiri korban hingga mengakibatkan luka berat.

Meski dalam kondisi terluka, Agus berhasil menyelamatkan diri dan pulang ke rumah untuk meminta pertolongan. Keluarga kemudian membawa korban ke fasilitas kesehatan sebelum akhirnya dirujuk ke RS Antonio Baturaja guna mendapatkan penanganan medis lebih lanjut.

Sementara itu, kasus tersebut segera dilaporkan ke Polsek Pengandonan. Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dan memburu pelaku yang sempat meninggalkan lokasi kejadian.

Beruntung, pendekatan persuasif yang dilakukan aparat bersama pemerintah desa dan keluarga pelaku membuahkan hasil. Pada malam hari sekitar pukul 22.30 WIB, tersangka akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Pengandonan.

“Upaya persuasif membuahkan hasil. Tersangka menyerahkan diri didampingi keluarganya,” kata Nasron.

Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah parang bergagang kayu, pakaian korban, dan kaos dalam yang terdapat bercak darah.

Kepada penyidik, pelaku mengaku tersinggung karena korban menolak adanya pemasangan jaringan wifi di desa. Perasaan tidak terima tersebut kemudian memicu emosi hingga berujung tindakan kekerasan.

Saat ini tersangka telah ditahan dan menjalani proses hukum. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 466 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

KPK Amankan 10 Orang dalam OTT, Termasuk Bupati Muara Enim

8 Juni 2026 - 17:36 WIB

Cegah Kabut Asap, BNPB Tambah Satu Helikopter Water Bombing untuk Sumsel

8 Juni 2026 - 16:40 WIB

Pertamina Patra Niaga Dorong Ekonomi Sirkular melalui Program Pengelolaan Sampah dan Limbah Berkelanjutan

7 Juni 2026 - 20:41 WIB

Cik Ujang Apresiasi FESyar Regional Sumatera 2026, Dorong Penguatan Ekonomi Syariah yang Inklusif dan Berdaya Saing

7 Juni 2026 - 19:17 WIB

Bazar Buku International BBW Books Palembang 2026 Resmi Dibuka, Menunjang Gerakan Literasi Masyarakat

7 Juni 2026 - 09:53 WIB

Trending di News