PALEMBANG — WALHI Sumsel mendesak Pemerintah Kota Palembang segera mengambil langkah konkret dalam menjalankan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang Nomor 10/G/TF/2022/PTUN.PLG terkait pengendalian banjir dan pemulihan lingkungan hidup di Kota Palembang.
Desakan tersebut disampaikan WALHI Sumsel usai melakukan audiensi dengan Pemerintah Kota Palembang pada Senin, 18 Mei 2026. Audiensi dilakukan sebagai bentuk pengawalan terhadap pelaksanaan putusan pengadilan yang mewajibkan pemerintah kota melakukan berbagai upaya pemulihan lingkungan dan pengendalian banjir.
Dalam pernyataannya, WALHI Sumsel menilai banjir yang terus berulang di Kota Palembang tidak bisa hanya dipandang sebagai dampak tingginya curah hujan, melainkan akibat buruknya tata kelola lingkungan dan tata ruang kota.
“Persoalan banjir di Palembang bukan hanya persoalan teknis drainase, tetapi juga berkaitan dengan hilangnya rawa, kawasan resapan, minimnya ruang terbuka hijau, serta pembangunan yang terus menekan ruang ekologis kota,” ujar Kepada Divisi Advokasi dan Kampanye WALHI Sumsel, Galang Suganda
Dalam putusan PTUN tersebut, Pemerintah Kota Palembang diwajibkan menjalankan sejumlah langkah, di antaranya menyediakan Ruang Terbuka Hijau (RTH) minimal 30 persen dari luas wilayah kota, mengembalikan fungsi rawa konservasi seluas 2.106,13 hektare sebagai kawasan resapan banjir, hingga menyediakan kolam retensi dan sistem drainase yang memadai.
Selain itu, pemerintah juga diminta menyediakan tempat pengelolaan sampah yang tidak mencemari lingkungan serta membangun posko bencana banjir di wilayah terdampak sebagai bagian dari mitigasi dan sistem kesiapsiagaan masyarakat.
WALHI Sumsel turut menyoroti belum adanya road map atau peta jalan pelaksanaan putusan PTUN tersebut. Menurut mereka, hingga kini belum terlihat target capaian, pembagian tanggung jawab antar organisasi perangkat daerah (OPD), maupun mekanisme evaluasi yang terbuka kepada publik.
Dalam audiensi tersebut, WALHI Sumsel menyampaikan lima rekomendasi kepada Pemerintah Kota Palembang. Salah satunya mendorong Wali Kota Palembang menerbitkan Surat Keputusan (SK) tentang Tim Percepatan Pelaksanaan Putusan PTUN terkait pengendalian banjir dan pemulihan lingkungan Kota Palembang.
Selain itu, WALHI juga meminta pemerintah menyusun roadmap implementasi yang terukur, melakukan audit lingkungan dan tata ruang secara menyeluruh, menetapkan moratorium alih fungsi rawa dan kawasan resapan, serta membuka laporan progres secara transparan kepada publik dengan melibatkan masyarakat sipil dalam pengawasan.
Kepada Divisi Advokasi dan Kampanye WALHI Sumsel, Galang Suganda, menegaskan bahwa pengendalian banjir di Kota Palembang harus dilakukan melalui pendekatan pemulihan ekologis secara menyeluruh, bukan sekadar pembangunan infrastruktur teknis jangka pendek.
“Selama pembangunan kota masih mengorbankan rawa dan kawasan resapan air, maka banjir akan terus menjadi ancaman bagi keselamatan warga Kota Palembang,” tegas WALHI Sumsel.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Palembang, Ratu Dewa mengatakan bahwa poin tuntutan telah ditindak lanjuti.
“Sebenarnya, mayoritas poin dalam putusan telah ditindak lanjuti dan berjalan di masing-masing dinas. Namun karena berjalan sendiri-sendiri informasinya belum tersampaikan secara untuh,” ujarnya.
Kemudian, ia juga memberikan instruksi tegas kepada jajarannya untuk merampungkan draf dan struktur tim ini dalam waktu singkat.
“Saya kasih waktu 3 hari untuk menyusun skema tim bersama. JIka ada ruang diskusi lanjutan, dalam 15 hari kedepan tim ini harus sudah siap bergerak dengan langkah-langkah konkret,”
Melalui audiensi tersebut, WALHI Sumsel berharap Pemerintah Kota Palembang menunjukkan komitmen politik nyata dalam menjalankan putusan PTUN dan menempatkan keselamatan ekologis warga sebagai prioritas utama pembangunan kota.









