Menu

Mode Gelap

News

Hasil RDP Komisi II DPR RI-Pansus Perkebunan DPRD Sumsel Putuskan Cabut HGU PT Melania

badge-check


Panitia Khusus (Pansus) Perkebunan DPRD Sumsel, anggota DPRD Sumsel Dapil Banyuasin, masyarakat foto bersama dengan anggota DPR RI Dapil Sumsel Fauzi Amroh setelah mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI dan Kementerian ATR/ BPN, Selasa (19/5/2026) di Komisi II Jakarta. Perbesar

Panitia Khusus (Pansus) Perkebunan DPRD Sumsel, anggota DPRD Sumsel Dapil Banyuasin, masyarakat foto bersama dengan anggota DPR RI Dapil Sumsel Fauzi Amroh setelah mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI dan Kementerian ATR/ BPN, Selasa (19/5/2026) di Komisi II Jakarta.

Palembang Perjuangan masyarakat Desa Mainan, Kecamatan Sembawa, dan Desa Kemang, Kecamatan Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin, Sumsel dalam menuntut hak agraria-nya, akhirnya membuahkan hasil.

Adapun untutan mereka terhadap pencabutan Hak Guna Usaha (HGU) PT Melania Indonesia di Banyuasin, akhirnya diputuskan untuk dicabut dan hak pengelolaan lahan (HPL) badan bank tanah sebagai tanah objek Reforma Agraria (Tora), untuk digunakan dan dimanfaatkan oleh masyarakat.

Hal itu diputuskan usai Panitia Khusus (Pansus) Perkebunan DPRD Sumsel, mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI dan Kementerian ATR/ BPN, Selasa (19/5/2026) di Komisi II Jakarta.

Pimpinan Rapat Dengar Pendapat (RDP), Ujang Bey S.I.P

Hasil RDP itu sendiri, secara tegas mendesak pemerintah dalam hal ini ATR/BPN, untuk mencabut Hak Guna Usaha (HGU) atau hak pengelolaan lainnya dimiliki PT Melania Indonesia yang beroperasi di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.

Selain itu terdapat PT Gembala Sriwijaya, PT Hindoli dan PT Laju Perdana Indah, serta menolak perpanjang izin, untuk selanjutnya mengalihkan status lahan eks HGU menjadi hak pengelolaan lahan (HPL) badan bank tanah sebagai tanah objek Reforma Agraria (Tora) untuk digunakan dan dimanfaatkan oleh masyarakat.

Tak hanya itu, membelukan seluruh Perizinan operasional (IUP/ HGU) PT Sampoerna Agro Tbk dan perusahaan perkebunan di Sumsel, yang terbukti mengabaikan regulasi plasma 20 persen, hingga kewajiban tersebut dipenuhi secara fisik dan administrasi dilapangan.

Keputusan ini ditandatangani Ketua Rapat Bahtera S.PWK, Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/ BPN Ilyas Tedji Priono, termasuk Ketua Pansus Perkebunan DPRD Sumsel Aswan Mufti.

Ketua Pansus Perkebunan DPRD Sumsel Aswan Mufti, mengatakan adanya keputusan RDP Komisi II DPRD RI ini jelas ditunggu masyarakat selama ini, dan diharapkan bisa bermanfaat bagi masyarakat.

“Ini juga hasil kerja Pansus perkebunan DPRD Sumsel. Mudah-mudahan bermanfaat untuk masyarakat Sumsel,” kata Aswan, Kamis (21/5/2026).

Politisi partai Gerindra ini menjelaskan, dengan adanya putusan RDP Komisi II bersama Kementerian ATRBPN ini, sesuai dengan kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang berpihak kepada rakyat.

“Ini sebuah fakta, bahwa pemerintah benar- benar berpihak kepada rakyatnya,” tandas Aswan.

Senada, Anggota DPRD Sumsel dari Dapil Banyuasin Ade Pramanja, yang saat itu juga ikut mengawal aspirasi masyarakat Banyuasin, untuk memperjuangkan haknya untuk mengelola tanah tersebut sebagai mata pencaharian.

“Alhamdulillah DPRD Sumsel mendapat kesempatan RDP dengan komisi II DPR RI. Kami khususnya saya dari Dapil Banyuasin sangat mengapresiasinya, karena aspirasi masyarakat Banyuasin bisa didengar di nasional dan seluruh permintaan masyarakat diakomodir komisi II dengan putusan yang ada, terkhusus PT Melania di Desa mainan,” jelas Ade.

Ade bilang, dalam rekomendasi RDP sudah jelas, untuk segera dicabut izin perusahaannya dan tidak diperpanjang HGUnya, dan ditindaklanjuti ARTBPN hingga tingkat Kabupaten.

“Saya pribadi dan masyarakat Desa Mainan Kecamatan Sembawa Banyuasin, kami mengucapkan terimakasih Ketua Komisi II Dr. H. M. Rifqinizamy Karsayuda, S.H., M.H , pimpinan komisi II Bahter S.PEK, serta anggota Komisi 2 DPR RI Ujang Bey S.I.P yang selalu setia mengawal Perjuangan dan aspirasi masyarakat 2 tahun belakangan ini,” jelasnya.

Termasuk Pansus II DPRD Sumsel yang setia dan mengawal aspirasi masyarakat, dan mengakomodir kebutuhan masyarakat dan ini saatnya hingga dikawal.

“Kami juga mengucapkan juga pimpinan dan anggota komisi II DPR RI yang telah mengakomodir aspirasi masyarakat Desa Mainan dengan tidak dilanjutkan dan rekomendasi jelas,” paparnya.

Ditambahkan politisi NasDem ini, ia bersama warga di Banyuasin khususnya Desa Mainan Kecamatan Sembawa dan Desa Kemang Kecamatan Rantau Bayur mengucapkan terimakasih ke presiden Prabowo, dimana bahwasanya aspirasi masyarakat terkait perkebunan yang jadi perhatian selama ini denhan melakukan perjuangan.

“Kami merasa dizolimi terhadap perusahaan yang tidak mengikuti peraturan perundang-undangan undangan yang selama ini merajarela khususnya di Sumsel, dan provinsi lain. Sehingga kami mendoakan bapak presiden Prabowo selalu dilindungi Allah dal menjalankan tugasnya sebagai kepala negara,” tuturnya.

Dilanjutkan Ade, pihaknya berharap tidak ada lagi perusahaan baik yang mau atau sudah ada izin, tidak menjadikan rakyat sebagi korban dan aturan harus ditegakkan.

“Kami masyarakat Desa Mainan dan Desa Kemang Kabupaten Banyuasin secara khusus juga, mengucapkan banyak terima kasih kepada Fauzi Amroh Wakil ketua Komisi XI DPR RI Dapil Sumsel I,” katanya.

“Selama ini kami selalu difasilitasi dalam menyuarakan suara masyarakat hingga tingkat pusat dengan koneksi kak Fauzi, sehingga apa yang kami usahakan dan perjuangkan dapat dirasakan dan dinikmati masyarakat, setelah ditutupnya HGU PT Melania,” sambung dia.

Sebelumnya, desakan ini disampaikan masyarakat karena HGU perusahaan tersebut telah habis masa berlakunya namun masih terus beroperasi, yang dinilai memicu berbagai pelanggaran dan konflik sosial dengan masyarakat.

Namun perusahaan disebut masih beroperasi sehingga dituding melakukan aktivitas ilegal. Sehingga dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR bersama Kementerian ATR/BPN, anggota Komisi II DPR mendesak agar HGU bermasalah ini dicabut, tidak diperpanjang, dan lahan tersebut dikembalikan kepada negara untuk kesejahteraan masyarakat.

Pelanggaran yang ditemukan, selain masalah legalitas izin, perusahaan juga disorot akibat berbagai pelanggaran lain seperti penunggakan gaji karyawan, tidak membayarkan kewajiban BPJS, hingga dugaan pembukaan lahan di tengah proses perpanjangan izin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemprov Sumsel Kirim Bantuan Logistik untuk Warga Terdampak Kebakaran di Pagar Gunung

21 Mei 2026 - 16:17 WIB

Sultan Muda Goes to Lahat, BSB Dorong Anak Muda Jadi Penggerak UMKM Berdaya Saing

21 Mei 2026 - 16:03 WIB

Dongkrak Digitalisasi UMKM, Bank Sumsel Babel Gelar Promo Belanja Rp157 Spesial HUT Lahat ke-157

21 Mei 2026 - 15:59 WIB

Tengah Malam, Dua Gajah Liar Masuk Permukiman Warga Air Sugihan OKI

21 Mei 2026 - 15:56 WIB

Sambut HUT Sumsel ke-80, Bank Sumsel Babel Hadirkan Promo QRIS di Merchant Favorit Palembang

21 Mei 2026 - 15:54 WIB

Trending di Lifestyle