PALEMBANG – Kasus bibir sumbing di Sumatera Selatan masih menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Bahkan, Sumsel disebut menjadi provinsi dengan angka kasus bibir sumbing tertinggi kedua di Indonesia.
Temuan tersebut terungkap dalam kegiatan bakti sosial operasi bibir sumbing dan celah langit-langit mulut di Rumah Sakit Khusus Gigi dan Mulut Provinsi Sumsel, Jumat (22/5/2026).
Gubernur Sumsel Herman Deru mengatakan tingginya kasus bibir sumbing harus segera ditangani melalui pendataan aktif hingga ke pelosok daerah agar penderita bisa mendapatkan operasi dan penanganan medis lebih cepat.
“Saya mendapat laporan kasus bibir sumbing di Sumsel masih cukup tinggi. Karena itu harus disisir lagi dan diinventarisir supaya masyarakat yang membutuhkan bisa segera ditangani,” ujar Deru.
Ia meminta Dinas Kesehatan Sumsel segera berkoordinasi dengan seluruh pemerintah kabupaten dan kota untuk melakukan pendataan menyeluruh terhadap warga yang mengalami bibir sumbing.
“Dinas kesehatan harus aktif menyisir dan mendata masyarakat yang membutuhkan operasi bibir sumbing,” katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Sumsel Trisnawarman mengungkapkan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menjadi wilayah dengan jumlah kasus bibir sumbing terbanyak di Sumsel.
Menurutnya, kasus ditemukan baik di wilayah perkotaan maupun pedesaan.
“Dari data riset kesehatan, sekitar satu dari seribu kelahiran mengalami kelainan bibir sumbing,” ujarnya.
Ia menjelaskan penyebab bibir sumbing bersifat multifaktorial. Faktor genetik atau keturunan menjadi penyebab dominan, namun kondisi tersebut juga dapat dipicu konsumsi obat-obatan tertentu saat kehamilan hingga paparan radiasi.
“Banyak dipengaruhi faktor genetik. Ada juga akibat obat-obatan saat hamil dan paparan radiasi,” jelasnya.
Trisnawarman menegaskan bibir sumbing bukan hanya persoalan penampilan, tetapi juga bisa mengganggu fungsi vital tubuh, terutama jika celah terjadi hingga bagian langit-langit mulut.
“Kalau sampai mengenai langit-langit mulut, bayi bisa kesulitan minum karena susu dapat masuk ke paru-paru dan membahayakan,” katanya.
Ia menambahkan operasi bibir sumbing umumnya sudah dapat dilakukan ketika bayi berusia minimal lima bulan, tergantung kondisi kesehatan pasien.









