Menu

Mode Gelap

News

Inisiatif Tindak Lanjut Persoalan PBB Naik, Ombudsman Sumsel Bentuk Tim Khusus

badge-check


Inisiatif Tindak Lanjut Persoalan PBB Naik, Ombudsman Sumsel Bentuk Tim Khusus Perbesar

Hingga saat ini Ombudsman Perwakilan Sumatera Selatan belum menerima laporan resmi dari masyarakat kota Palembang terkait kenaikan Pajak Bumi Bangunan (PBB) 2019. Meskipun demikian, Ombudsman berinisiatif untuk menindaklanjuti dengan membentuk tim khusus dalam menangani kenaikan PBB.

“Laporan secara resmi memang kita belum terima tetapi yang curhat di Media Sosial (Medsos) Ombudsman itu banyak sekali sehingga kita berinisiatif untuk menindaklanjutinya,” kata Kepala Ombusman Perwakilan Sumsel M Adrian Agustiansyah, Senin (20/5).

Bahkan pada Jumat lalu (17/5), Ombudsman telah menggelar perwakilan Kepala BPPD kota Palembang, Kabid PBB dan BPHTB BPPD Palembang, Kasubid PBB, BAPPEDA kota Palembang serta Asisten III Bidang Administrasi Setda Palembang Agus Kelana.

Dalam hasil rapat tersebut, Ombudsman akan membentuk tim khusus dalam menangani masalah ini untuk memastikan lokasi dan kesesuaian tarif PBB yang diterima masyarakat.

“Kita bentuk tim lebih lanjut, kami perlu melihat dari berbagai sisi. Baik masyarakat dan juga pemerintah. Kami peta kan dan secepatnya terselesaikan karena ini menjadi perhatian publik, rasa keadilan di masyarakat akan kita tangkap dan lihat sejauh mana pandangan masyarakat terhadap kasus ini. Apakah proses yang dilakukan oleh Pemkot Palembang sudah benar dilakukan,” katanya.

Setelah itu, Ombudsman akan meminta pendapat dari para ahli dan turun ke lapangan melihat realita dan mendata semua yang terjadi sebenarnya di masyarakat. Keluhan masyarakat ini akan ditampung dan dimasukkan kedalam Laporan Hasil Pemeriksaan Ombudsman Sumsel.

“Setelah dilayangkan surat, Ombudsman RI akan mengeluarkan rekomendasi ke Kemendagri, rekomendasi yang dikeluarkan Ombudsman pusat maksimal walikota bisa dinonaktifkan sementara untuk mengikuti diklat pelayanan publik. Ini sesuai dengan UU nomor 23 tahun 2014 pasal 351, jika pemerintah daerah tak menuruti rekomendasi dan saran Ombudsman maka ia bisa dinonaktifkan sementara,” pungkasnya.

 

Facebook Comments Box

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Truk Bantuan dari Palembang Tiba Di Lokasi Bencana, Ratu Dewa Pastikan Distribusi Tepat Sasaran

8 Desember 2025 - 22:58 WIB

Usai Peninjauan, Prabowo Pimpin Rapat Terbatas Penanganan dan Pemulihan Bencana Sumatra

8 Desember 2025 - 21:47 WIB

Pertamina Patra Niaga Tempuh 2 Hari Perjalanan, SPBU Gayo Lues Kembali Beroperasi

8 Desember 2025 - 21:26 WIB

Simon Aloysius Mantiri Pantau Percepatan Distribusi Energi di Aceh, Sumut, dan Sumbar

8 Desember 2025 - 20:57 WIB

Herman Deru Perkuat Diplomasi Budaya Sumsel–Luak Johol Negeri Sembilan

8 Desember 2025 - 20:43 WIB

Trending di News