Menu

Mode Gelap

News

Pemkot Palembang Alokasikan Rp 89 Miliar untuk Gaji ke 13 bagi 23 Ribu Pegawai dan 52 Pejabat Negara

badge-check


Pemkot Palembang Alokasikan Rp 89 Miliar untuk Gaji ke 13 bagi 23 Ribu Pegawai dan 52 Pejabat Negara Perbesar

Palembang – Pemkot Palembang telah mengalokasikan dana sebesar Rp 89 miliar untuk pembayaran gaji ke 13 bagi 23 ribu pegawai, dan 52 orang pejabat negara.

Pemberian gaji ke 13 di lingkungan Pemkot Palembang didasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 13 Tahun 2026 tentang pedoman teknis pemberian THR dan gaji ke 13 yang bersumber APBD tahun 2026. Serta mempedomani ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 2026 tentang pemberian THR dan gaji ke 13 TA. 2026.

Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, mengatakan gaji ke 13 tersebut diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) baik PNS maupun PPPK, Wali kota dan Wakil wali kota, Ketua, Wakil ketua, dan angota DPRD, serta pegawai BLUD dilingkungan Pemkot Palembang.

Adapun besaran gaji ke 13 per pegawai adalah 1 bulan gaji, sedangkan TPP ke 13 diberikan paling besar 1 bulan TPP. Namun untuk pembayaran TPP ke 13 kita akan lihat dulu capaian penerimaan PAD dan kondisi fiskal yang ada.

“Untuk Pembayaran paling cepat bulan Juni dan dilaksanakan setelah ada surat pemberitahuan tertulis dari Sekretaris Daerah perihal pelaksanaan pembayaran gaji 13 tersebut,” katanya, Rabu, 13 Juni 2026.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Empat Tahanan Masih Buron, Tiga Polisi Penjaga Sel Polres Empat Lawang Diperiksa

3 Juni 2026 - 14:09 WIB

Tegur Penyerobot Antrean Solar, Sopir Truk di Palembang Tewas Dikeroyok dan Ditusuk

3 Juni 2026 - 13:38 WIB

Kejari Pagar Alam Geledah Kantor Cabang Bank Sumsel Babel Terkait Dugaan Korupsi KUR

3 Juni 2026 - 12:49 WIB

Gubernur Herman Deru Paparkan Esensi Kepemimpinan Efektif pada PKN Tingkat I Angkatan LXVII

3 Juni 2026 - 11:16 WIB

Dewan Pers Siap Dampingi Kasus Gugatan 25 Media di PN Palembang

3 Juni 2026 - 11:12 WIB

Trending di News