Palembang – Pemkot Palembang telah mengalokasikan dana sebesar Rp 89 miliar untuk pembayaran gaji ke 13 bagi 23 ribu pegawai, dan 52 orang pejabat negara.
Pemberian gaji ke 13 di lingkungan Pemkot Palembang didasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 13 Tahun 2026 tentang pedoman teknis pemberian THR dan gaji ke 13 yang bersumber APBD tahun 2026. Serta mempedomani ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 2026 tentang pemberian THR dan gaji ke 13 TA. 2026.
Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, mengatakan gaji ke 13 tersebut diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) baik PNS maupun PPPK, Wali kota dan Wakil wali kota, Ketua, Wakil ketua, dan angota DPRD, serta pegawai BLUD dilingkungan Pemkot Palembang.
Adapun besaran gaji ke 13 per pegawai adalah 1 bulan gaji, sedangkan TPP ke 13 diberikan paling besar 1 bulan TPP. Namun untuk pembayaran TPP ke 13 kita akan lihat dulu capaian penerimaan PAD dan kondisi fiskal yang ada.
“Untuk Pembayaran paling cepat bulan Juni dan dilaksanakan setelah ada surat pemberitahuan tertulis dari Sekretaris Daerah perihal pelaksanaan pembayaran gaji 13 tersebut,” katanya, Rabu, 13 Juni 2026.









