Menu ✖

Mode Gelap

News

Pemkot Palembang Alokasikan Rp 89 Miliar untuk Gaji ke 13 bagi 23 Ribu Pegawai dan 52 Pejabat Negara

badge-check


Pemkot Palembang Alokasikan Rp 89 Miliar untuk Gaji ke 13 bagi 23 Ribu Pegawai dan 52 Pejabat Negara Perbesar

Palembang – Pemkot Palembang telah mengalokasikan dana sebesar Rp 89 miliar untuk pembayaran gaji ke 13 bagi 23 ribu pegawai, dan 52 orang pejabat negara.

Pemberian gaji ke 13 di lingkungan Pemkot Palembang didasarkan Peraturan Wali Kota Nomor 13 Tahun 2026 tentang pedoman teknis pemberian THR dan gaji ke 13 yang bersumber APBD tahun 2026. Serta mempedomani ketentuan Peraturan Pemerintah nomor 9 tahun 2026 tentang pemberian THR dan gaji ke 13 TA. 2026.

Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, mengatakan gaji ke 13 tersebut diberikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) baik PNS maupun PPPK, Wali kota dan Wakil wali kota, Ketua, Wakil ketua, dan angota DPRD, serta pegawai BLUD dilingkungan Pemkot Palembang.

Adapun besaran gaji ke 13 per pegawai adalah 1 bulan gaji, sedangkan TPP ke 13 diberikan paling besar 1 bulan TPP. Namun untuk pembayaran TPP ke 13 kita akan lihat dulu capaian penerimaan PAD dan kondisi fiskal yang ada.

“Untuk Pembayaran paling cepat bulan Juni dan dilaksanakan setelah ada surat pemberitahuan tertulis dari Sekretaris Daerah perihal pelaksanaan pembayaran gaji 13 tersebut,” katanya, Rabu, 13 Juni 2026.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Gagal Temui Herman Deru, Mahasiswa Segel Kantor Gubernur dan Nyatakan Mosi Tidak Percaya

21 Oktober 2026 - 20:31 WIB

Ratu Dewa Dorong Pesantren Jadi Motor Ekonomi Umat dan Benteng Moral Generasi Muda

21 Oktober 2026 - 19:39 WIB

BMKG Tegaskan Dry Ice Bukan Penyerap Asap Karhutla, Ini Fungsi Sebenarnya.

21 Oktober 2026 - 17:41 WIB

Film Anak Indonesia Teman Tegar: Maira – Whisper from Papua Raih Penghargaan Global Peace and Friendship, Siap Diputar di Festival Film Eropa

21 Oktober 2026 - 14:55 WIB

Dari Merawat Pasien hingga Melawan Kebakaran Hutan 

21 Oktober 2026 - 14:29 WIB

Trending di News