Menu

Mode Gelap

News

Wabup PALI Resmi Jadi Tersangka Kasus Pemerasan Proyek Rp 10 Miliar

badge-check


Wabup PALI, Iwan Tuaji saat tiba di Kejati Sumsel. Foto : Jefri/Kordanews Perbesar

Wabup PALI, Iwan Tuaji saat tiba di Kejati Sumsel. Foto : Jefri/Kordanews

PALEMBANG – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan resmi menetapkan Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Iwan Tuaji, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait proyek pembangunan bernilai miliaran rupiah.

Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Kepala Kejati Sumsel, Ketut Sumedana, dalam konferensi pers yang digelar di Palembang, Rabu (3/6/2026) malam.

Selain Iwan Tuaji, penyidik juga menetapkan seorang aparatur sipil negara (ASN) dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumatera Selatan berinisial AK sebagai tersangka dalam perkara yang sama.

Kedua tersangka langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo Palembang untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan.

“Setelah dilakukan serangkaian penyidikan dan ditemukan alat bukti yang cukup, maka keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan terhadap pihak swasta terkait proyek yang akan dikerjakan di Kabupaten PALI,” ujar dia.

Ketut menjelaskan kasus tersebut bermula dari proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten PALI dengan nilai sekitar Rp10 miliar yang akan dikerjakan oleh pihak swasta.

“Dalam proses pengurusan proyek itu, penyidik menduga terjadi permintaan sejumlah uang kepada pihak kontraktor sebagai syarat agar pekerjaan dapat berjalan. Praktik tersebut kemudian berkembang menjadi dugaan tindak pidana pemerasan, “kata dia.

Bahkan dari hasil penyidikan sementara, Iwan Tuaji diduga meminta komitmen fee sebesar Rp1 miliar. Namun pihak pelaksana proyek disebut hanya mampu menyerahkan dana sebesar Rp872,5 juta yang diberikan secara bertahap.

“Penyidik menemukan aliran dana tersebut disalurkan melalui beberapa mekanisme. Sebagian dana sebesar Rp436 juta diduga diserahkan secara tunai kepada tersangka AK. Sementara sisanya ditransfer melalui rekening seorang ajudan berinisial J yang diduga menjadi perantara penerimaan uang, “kata dia.

Temuan itu diperkuat dengan alat bukti yang dikumpulkan penyidik selama proses penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya status hukum keduanya dinaikkan menjadi tersangka.

Tak hanya itu, Tim penyidik masih menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang turut mengetahui, terlibat, atau menikmati aliran dana dari dugaan pemerasan tersebut.

“Kami akan terus melakukan pengembangan perkara. Jika ditemukan keterlibatan pihak lain, termasuk pejabat daerah lainnya, tentu akan kami tindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Cik Ujang Sambut Jamaah Haji Kloter II Asal Lahat, Apresiasi Sinergi Pelayanan Haji

3 Juni 2026 - 21:28 WIB

Wakil Bupati PALI Diduga Minta Fee Rp1 Miliar untuk Proyek Rp10 Miliar

3 Juni 2026 - 19:10 WIB

Wakil Bupati PALI Dibawa ke Kejati Sumsel, Diduga Terseret Kasus Fee Proyek

3 Juni 2026 - 15:53 WIB

Empat Tahanan Masih Buron, Tiga Polisi Penjaga Sel Polres Empat Lawang Diperiksa

3 Juni 2026 - 14:09 WIB

Tegur Penyerobot Antrean Solar, Sopir Truk di Palembang Tewas Dikeroyok dan Ditusuk

3 Juni 2026 - 13:38 WIB

Trending di News