Palembang – Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru mengambil langkah tegas menyusul penetapan Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Iwan Tuaji (IT) dan seorang ASN Bapenda Sumsel sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek senilai Rp10 miliar.
Tak hanya menghadapi proses hukum, Iwan Tuaji dipastikan diberhentikan dari Partai NasDem. Sementara ASN yang turut terseret dalam perkara tersebut langsung dibebastugaskan dari jabatannya guna mendukung proses hukum yang sedang berjalan.
Herman Deru menegaskan, keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen menjaga integritas pemerintahan sekaligus memberikan pesan tegas kepada seluruh aparatur negara agar tidak terlibat dalam praktik korupsi.
“Dari partai diberhentikan. Kalau nanti saya sudah menerima surat resmi dari Kejaksaan, maka akan diproses untuk penonaktifan sementara sebagai pejabat daerah sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Herman Deru.
Menurutnya, Pemerintah Provinsi Sumsel tetap menghormati proses hukum dan menjunjung asas praduga tak bersalah. Namun, langkah administratif harus dilakukan agar roda pemerintahan dan pelayanan publik tidak terganggu.
Untuk ASN yang terlibat dalam perkara tersebut, Herman Deru menegaskan tidak ada ruang kompromi.
“ASN ada aturannya. Yang jelas dibebastugaskan dari jabatan. Sudah jelas itu, tidak ada tawar-menawar,” tegasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sumsel menetapkan Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan (AK) alias L, pegawai Bapenda Sumsel, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi atau suap terkait proyek pekerjaan timbunan agregat dan drainase di Kabupaten PALI dengan nilai sekitar Rp10 miliar.
Dalam perkara tersebut, penyidik menduga adanya permintaan uang komitmen sebesar Rp1 miliar kepada pihak pelaksana proyek. Dari hasil penyidikan sementara, uang yang telah diserahkan mencapai Rp872,5 juta melalui beberapa tahap pembayaran.









