Menu

Mode Gelap

News

Herman Deru Pastikan Wabup PALI Dinonaktifkan Sementara Setelah Ditahan Kejati

badge-check


Wabup PALI, Iwan Tuaji sebelum di OTT Kejati Sumsel. Foto : Pemkab PALI Perbesar

Wabup PALI, Iwan Tuaji sebelum di OTT Kejati Sumsel. Foto : Pemkab PALI

Palembang – Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru mengambil langkah tegas menyusul penetapan Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Iwan Tuaji (IT) dan seorang ASN Bapenda Sumsel sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek senilai Rp10 miliar.

Tak hanya menghadapi proses hukum, Iwan Tuaji dipastikan diberhentikan dari Partai NasDem. Sementara ASN yang turut terseret dalam perkara tersebut langsung dibebastugaskan dari jabatannya guna mendukung proses hukum yang sedang berjalan.

Herman Deru menegaskan, keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen menjaga integritas pemerintahan sekaligus memberikan pesan tegas kepada seluruh aparatur negara agar tidak terlibat dalam praktik korupsi.

“Dari partai diberhentikan. Kalau nanti saya sudah menerima surat resmi dari Kejaksaan, maka akan diproses untuk penonaktifan sementara sebagai pejabat daerah sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Herman Deru.

Menurutnya, Pemerintah Provinsi Sumsel tetap menghormati proses hukum dan menjunjung asas praduga tak bersalah. Namun, langkah administratif harus dilakukan agar roda pemerintahan dan pelayanan publik tidak terganggu.

Untuk ASN yang terlibat dalam perkara tersebut, Herman Deru menegaskan tidak ada ruang kompromi.

“ASN ada aturannya. Yang jelas dibebastugaskan dari jabatan. Sudah jelas itu, tidak ada tawar-menawar,” tegasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Sumsel menetapkan Iwan Tuaji dan Alhefy Kurniawan (AK) alias L, pegawai Bapenda Sumsel, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi atau suap terkait proyek pekerjaan timbunan agregat dan drainase di Kabupaten PALI dengan nilai sekitar Rp10 miliar.

Dalam perkara tersebut, penyidik menduga adanya permintaan uang komitmen sebesar Rp1 miliar kepada pihak pelaksana proyek. Dari hasil penyidikan sementara, uang yang telah diserahkan mencapai Rp872,5 juta melalui beberapa tahap pembayaran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kadisnakertrans Muba Ingatkan Perusahaan Risiko Rugi Hukum Hingga Kalah di PHI

4 Juni 2026 - 15:17 WIB

Bermula dari Cekcok di Sekolah, Kasus Dugaan Kekerasan terhadap Siswa SD di Palembang Dilaporkan ke Polisi

4 Juni 2026 - 13:38 WIB

Antrean Solar Kembali Jadi Sorotan, Herman Deru Sebut Pasokan dan Permintaan Belum Seimbang

4 Juni 2026 - 13:01 WIB

Polisi Ringkus Dua Pelaku Pembunuhan Sopir Truk di Palembang, Satu DPO

4 Juni 2026 - 11:57 WIB

Prabowo Tekankan Integritas dan Akuntabilitas dalam Pelaksanaan Program MBG

4 Juni 2026 - 11:37 WIB

Trending di News