Palembang — Operasi gabungan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Timur (Sumbagtim) berhasil membongkar jaringan peredaran gelap narkotika dalam skala besar yang diduga menjadi pemasok utama ke kawasan perkebunan dan pertambangan di Sumatera Selatan.
Petugas menyita 11.443 butir pil ekstasi dan 1.399,47 gram sabu serta mengamankan dua tersangka. Sementara satu orang yang diduga sebagai pengendali utama jaringan masih dalam pengejaran.
Pengungkapan ini dinilai menjadi salah satu operasi strategis dalam upaya memutus rantai distribusi narkotika yang selama ini menyasar wilayah dengan mobilitas pekerja tinggi.
Kasus tersebut bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/A/116/VI/2026/DITRESNARKOBA tertanggal 11 Juni 2026. Berdasarkan penyelidikan dan pengembangan intensif yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Sumsel bersama Kanwil Bea Cukai Sumbagtim, petugas berhasil mengidentifikasi jaringan yang dikendalikan seorang pria berinisial AG.
Dalam operasi tersebut, aparat menangkap dua tersangka yakni PB alias PU (28), warga Kabupaten Ogan Ilir, dan IO alias OK (39), seorang ibu rumah tangga asal Palembang.
Penggerebekan dan penggeledahan dilakukan di empat lokasi berbeda. Dari hasil operasi, petugas menemukan sabu seberat 1.090 gram yang disimpan di dalam brankas hitam di salah satu lokasi jasa ekspedisi kawasan Kertapati.
Sementara 309,47 gram sabu lainnya ditemukan tersembunyi di dalam perangkat speaker mini. Tak hanya itu, petugas juga menemukan 11.443 butir ekstasi dengan berbagai merek dan logo yang disimpan di kamar indekos yang disewa tersangka IO di kawasan Jalan R. Soekamto, Palembang.
Penyidik turut menyita uang tunai Rp100 juta yang diduga berasal dari hasil transaksi narkotika sekaligus upah yang diterima salah satu tersangka dari pengendali jaringan.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Yulian Perdana mengatakan, barang bukti yang diamankan menunjukkan besarnya jaringan yang beroperasi dan tingginya potensi peredaran narkotika di kawasan produktif.
“Barang bukti yang berhasil disita berupa 11.443 butir ekstasi dan 1.399,47 gram sabu merupakan bagian dari jaringan yang selama ini menyuplai kebutuhan narkotika ke wilayah perkebunan dan pertambangan. Ini bukan sekadar pengungkapan kasus narkoba biasa, tetapi upaya menyelamatkan ribuan masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.
Menurutnya, pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk memburu pengendali utama serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut. (Ndik)









