Menu

Mode Gelap

Headline

Polda Sumsel–Bea Cukai Bongkar Jalur Narkoba Tambang, Amankan 11.443 Pil Ekstasi dan 1,3 Kg Sabu

badge-check


Polda Sumsel–Bea Cukai Bongkar Jalur Narkoba Tambang, Amankan 11.443 Pil Ekstasi dan 1,3 Kg Sabu Perbesar

Palembang — Operasi gabungan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Timur (Sumbagtim) berhasil membongkar jaringan peredaran gelap narkotika dalam skala besar yang diduga menjadi pemasok utama ke kawasan perkebunan dan pertambangan di Sumatera Selatan.

Petugas menyita 11.443 butir pil ekstasi dan 1.399,47 gram sabu serta mengamankan dua tersangka. Sementara satu orang yang diduga sebagai pengendali utama jaringan masih dalam pengejaran.

Pengungkapan ini dinilai menjadi salah satu operasi strategis dalam upaya memutus rantai distribusi narkotika yang selama ini menyasar wilayah dengan mobilitas pekerja tinggi.

Kasus tersebut bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/A/116/VI/2026/DITRESNARKOBA tertanggal 11 Juni 2026. Berdasarkan penyelidikan dan pengembangan intensif yang dilakukan Ditresnarkoba Polda Sumsel bersama Kanwil Bea Cukai Sumbagtim, petugas berhasil mengidentifikasi jaringan yang dikendalikan seorang pria berinisial AG.

Dalam operasi tersebut, aparat menangkap dua tersangka yakni PB alias PU (28), warga Kabupaten Ogan Ilir, dan IO alias OK (39), seorang ibu rumah tangga asal Palembang.

Penggerebekan dan penggeledahan dilakukan di empat lokasi berbeda. Dari hasil operasi, petugas menemukan sabu seberat 1.090 gram yang disimpan di dalam brankas hitam di salah satu lokasi jasa ekspedisi kawasan Kertapati.

Sementara 309,47 gram sabu lainnya ditemukan tersembunyi di dalam perangkat speaker mini. Tak hanya itu, petugas juga menemukan 11.443 butir ekstasi dengan berbagai merek dan logo yang disimpan di kamar indekos yang disewa tersangka IO di kawasan Jalan R. Soekamto, Palembang.

Penyidik turut menyita uang tunai Rp100 juta yang diduga berasal dari hasil transaksi narkotika sekaligus upah yang diterima salah satu tersangka dari pengendali jaringan.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Yulian Perdana mengatakan, barang bukti yang diamankan menunjukkan besarnya jaringan yang beroperasi dan tingginya potensi peredaran narkotika di kawasan produktif.

“Barang bukti yang berhasil disita berupa 11.443 butir ekstasi dan 1.399,47 gram sabu merupakan bagian dari jaringan yang selama ini menyuplai kebutuhan narkotika ke wilayah perkebunan dan pertambangan. Ini bukan sekadar pengungkapan kasus narkoba biasa, tetapi upaya menyelamatkan ribuan masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.

Menurutnya, pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk memburu pengendali utama serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan tersebut. (Ndik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Oknum ASN KSOP Palembang Jadi Tersangka Kasus Pungli Kapal yang Melintas di Perairan Sungai Musi

19 Juni 2026 - 17:24 WIB

Gandeng PGRI, PMI Kota Palembang Targetkan 100 Kantong Darah

19 Juni 2026 - 17:13 WIB

Siswi Tikam Guru SD hingga Tewas di OKU Selatan Menyerahkan Diri ke Polisi

19 Juni 2026 - 16:18 WIB

Muara Enim Jadi Wilayah Terluas Karhutla hingga Mei Ini

19 Juni 2026 - 16:01 WIB

Pertamina Patra Niaga Ramaikan Jakarta Fair 2026 dengan Booth Bright Store dan Promo Bright Gas

19 Juni 2026 - 15:36 WIB

Trending di News