PALEMBANG – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palembang belum menentukan bentuk sanksi dalam kasus dugaan perundungan yang melibatkan dua siswi di SMP Negeri 33 Palembang. Keputusan tersebut masih menunggu hasil pembahasan lanjutan antara keluarga korban dan keluarga terduga pelaku.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang, Affan Prapanca, mengatakan proses mediasi telah mempertemukan seluruh pihak terkait, mulai dari Dinas Pendidikan, Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Sumatera Selatan, pihak sekolah, keluarga korban, keluarga terduga pelaku, hingga Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak (KPPA) Palembang.
Dalam pertemuan itu, keluarga korban telah menyampaikan sejumlah tuntutan kepada keluarga terduga pelaku. Namun, kedua belah pihak masih akan melakukan pembahasan secara internal sebelum menyampaikan hasil akhirnya kepada Dinas Pendidikan dan pihak sekolah.
“Hasil pertemuan kedua keluarga nanti akan dilaporkan kembali kepada Dinas Pendidikan dan pihak sekolah. Dari situ baru akan diputuskan langkah atau sanksi apa yang akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Affan, Jumat (10/7/2026).
Affan menegaskan, penanganan kasus tersebut dilakukan secara hati-hati karena melibatkan anak di bawah umur. Menurutnya, setiap keputusan harus mempertimbangkan aspek perlindungan anak sekaligus memberikan rasa keadilan bagi seluruh pihak.
Ia juga menyoroti pentingnya peran orang tua, sekolah, dan pemerintah dalam mengawasi penggunaan gawai serta media sosial. Pesan itu, kata dia, juga menjadi perhatian khusus dari Wali Kota Palembang agar kasus serupa tidak kembali terjadi.
“Penggunaan gawai dan media sosial harus lebih bijaksana. Orang tua, pendidik, dan pemerintah mempunyai tanggung jawab besar untuk mendampingi anak-anak dalam menggunakan media sosial,” katanya.
Kasus yang mencuat di SMPN 33 Palembang ini, lanjut Affan, menjadi perhatian serius karena merupakan insiden perundungan kedua yang mencuat di Kota Palembang dalam kurun waktu yang relatif berdekatan.
Sebagai langkah pencegahan, Dinas Pendidikan mengaku terus melakukan edukasi kepada seluruh satuan pendidikan dengan menggandeng UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Palembang. Program tersebut bertujuan membangun lingkungan sekolah yang aman, nyaman, dan bebas dari praktik perundungan.
“Kami terus mengingatkan sekolah-sekolah agar menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, saling peduli, dan saling menghargai. Bullying adalah musuh bersama yang harus dicegah oleh semua pihak,” ujarnya.
Menanggapi permintaan keluarga korban agar terduga pelaku diberhentikan dari sekolah, Affan menegaskan belum ada keputusan terkait hal tersebut. Menurutnya, setiap langkah harus melalui mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Ia memastikan baik korban maupun terduga pelaku tetap akan memperoleh pendampingan psikologis dan perlindungan melalui UPTD PPA. Bahkan apabila nantinya diputuskan salah satu pihak harus berpindah sekolah, Dinas Pendidikan akan memastikan hak anak untuk memperoleh pendidikan tetap terpenuhi.
“Anak tidak boleh putus sekolah. Jika nantinya ada keputusan untuk pindah sekolah, tentu akan kami dampingi sesuai ketentuan yang berlaku. Saat ini kami masih menunggu hasil kesepakatan kedua keluarga dan perkembangan penanganan kasus ini,” pungkasnya.









