Menu

Mode Gelap

News

Usai Pelajar Tewas Terlindas Truk, Herman Deru Minta Amdal Lalin Jalan Mayor Zen Dievaluasi

badge-check


Gubernur Sumsel Herman Deru saat menghadiri Rapat Persiapan Pelatihan AI untuk UMKM yang digelar di Kantor OJK Provinsi Sumsel, Rabu (8/4/2026) . Foto : Humas Pemprov Sumsel Perbesar

Gubernur Sumsel Herman Deru saat menghadiri Rapat Persiapan Pelatihan AI untuk UMKM yang digelar di Kantor OJK Provinsi Sumsel, Rabu (8/4/2026) . Foto : Humas Pemprov Sumsel

PALEMBANG – Kecelakaan maut yang merenggut nyawa seorang pelajar di Jalan Mayor Zen, Palembang, mendorong Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) mengevaluasi tata kelola lalu lintas di kawasan tersebut. Gubernur Sumsel Herman Deru menegaskan penanganan tidak cukup hanya memperbaiki jalan berlubang, tetapi juga harus mengkaji ulang Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdal Lalin) di koridor itu.

Desakan evaluasi muncul setelah AF (14), siswi SMAN 5 Palembang, meninggal dunia usai sepeda motor yang ditumpanginya diduga kehilangan kendali saat menghindari lubang di jalan. Korban terjatuh dan terlindas truk Fuso yang melaju searah dari belakang.

Menurut Herman Deru, penyebab utama kecelakaan harus dipastikan lebih dahulu agar langkah penanganan yang dilakukan benar-benar tepat sasaran.

“Dicek dulu apakah memang karena jalan berlubang atau ada faktor lain. Kalau memang karena jalannya berlubang, kita minta segera diperbaiki,” ujarnya, Jumat (24/7/2026).

Namun, ia menegaskan evaluasi tidak boleh berhenti pada aspek infrastruktur semata. Jika penyebab kecelakaan berkaitan dengan pola lalu lintas, maka analisis dampak lalu lintas di kawasan tersebut harus diperbaiki.

“Kalau bukan karena kondisi jalan, tentu kita ingin memperbaiki analisis dampak lalu lintasnya. Apa yang sebenarnya sering terjadi di lokasi itu,” tegasnya.

Jalan Mayor Zen selama ini dikenal sebagai salah satu koridor padat kendaraan di Kota Palembang. Selain dilalui kendaraan pribadi, ruas tersebut juga menjadi jalur angkutan barang bertonase besar sehingga meningkatkan risiko kecelakaan, terutama pada jam-jam sibuk.

Menanggapi keluhan masyarakat mengenai masih banyaknya truk besar yang melintas di dalam kota pada siang hari, Herman Deru menjelaskan bahwa pengaturan operasional kendaraan berat memiliki pembagian kewenangan sesuai status jalan.

Menurutnya, pengawasan dan pengaturan kendaraan berat di jalan dalam wilayah Kota Palembang menjadi kewenangan Pemerintah Kota melalui Dinas Perhubungan. Sementara untuk jalan yang menjadi kewenangan provinsi maupun pemerintah pusat, pengaturannya dilakukan sesuai aturan yang berlaku.

“Itu ada kewenangannya. Untuk jalan di dalam kota menjadi kewenangan Dishub Kota. Sedangkan jalan antarkota menjadi kewenangan pemerintah sesuai status jalannya,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Menbud Fadli Zon Dorong Percepatan Penguatan dan Revitalisasi Museum dr AK Gani

11 September 2026 - 14:16 WIB

UUS Bank Sumsel Babel Amankan Peringkat Kedua Nasional Berpredikat “Sangat Bagus” Versi Infobank

11 September 2026 - 12:56 WIB

Pertamina Patra Niaga Ajak Media Melihat Langsung Pengembangan Sustainable Aviation Fuel

11 September 2026 - 00:24 WIB

Apresiasi Komunitas Catatan Kilometer Jurnalis, Bupati OKU: Membantu Promosi Daerah

10 September 2026 - 19:19 WIB

Palembang Jadi Lokasi Studi Lapangan PKP Kejaksaan RI 2026, Unjuk Inovasi Pelayanan Publik

10 September 2026 - 19:14 WIB

Trending di News