PALEMBANG – Kecelakaan maut yang merenggut nyawa seorang pelajar di Jalan Mayor Zen, Palembang, mendorong Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) mengevaluasi tata kelola lalu lintas di kawasan tersebut. Gubernur Sumsel Herman Deru menegaskan penanganan tidak cukup hanya memperbaiki jalan berlubang, tetapi juga harus mengkaji ulang Analisis Dampak Lalu Lintas (Amdal Lalin) di koridor itu.
Desakan evaluasi muncul setelah AF (14), siswi SMAN 5 Palembang, meninggal dunia usai sepeda motor yang ditumpanginya diduga kehilangan kendali saat menghindari lubang di jalan. Korban terjatuh dan terlindas truk Fuso yang melaju searah dari belakang.
Menurut Herman Deru, penyebab utama kecelakaan harus dipastikan lebih dahulu agar langkah penanganan yang dilakukan benar-benar tepat sasaran.
“Dicek dulu apakah memang karena jalan berlubang atau ada faktor lain. Kalau memang karena jalannya berlubang, kita minta segera diperbaiki,” ujarnya, Jumat (24/7/2026).
Namun, ia menegaskan evaluasi tidak boleh berhenti pada aspek infrastruktur semata. Jika penyebab kecelakaan berkaitan dengan pola lalu lintas, maka analisis dampak lalu lintas di kawasan tersebut harus diperbaiki.
“Kalau bukan karena kondisi jalan, tentu kita ingin memperbaiki analisis dampak lalu lintasnya. Apa yang sebenarnya sering terjadi di lokasi itu,” tegasnya.
Jalan Mayor Zen selama ini dikenal sebagai salah satu koridor padat kendaraan di Kota Palembang. Selain dilalui kendaraan pribadi, ruas tersebut juga menjadi jalur angkutan barang bertonase besar sehingga meningkatkan risiko kecelakaan, terutama pada jam-jam sibuk.
Menanggapi keluhan masyarakat mengenai masih banyaknya truk besar yang melintas di dalam kota pada siang hari, Herman Deru menjelaskan bahwa pengaturan operasional kendaraan berat memiliki pembagian kewenangan sesuai status jalan.
Menurutnya, pengawasan dan pengaturan kendaraan berat di jalan dalam wilayah Kota Palembang menjadi kewenangan Pemerintah Kota melalui Dinas Perhubungan. Sementara untuk jalan yang menjadi kewenangan provinsi maupun pemerintah pusat, pengaturannya dilakukan sesuai aturan yang berlaku.
“Itu ada kewenangannya. Untuk jalan di dalam kota menjadi kewenangan Dishub Kota. Sedangkan jalan antarkota menjadi kewenangan pemerintah sesuai status jalannya,” katanya.









