Menu

Mode Gelap

News

Anggaran Jaminan Sosial Desa Harus Direalisasikan Sesuai Peruntukan

badge-check


Strategic Marketing Planning Concept, Businesswoman Presenting Growth Strategy Graphs, Data Driven Business Planning, Market Expansion Analysis, Innovation Roadmap,Future Success,Corporate Performance Perbesar

Strategic Marketing Planning Concept, Businesswoman Presenting Growth Strategy Graphs, Data Driven Business Planning, Market Expansion Analysis, Innovation Roadmap,Future Success,Corporate Performance

PALEMBANG – Pengelolaan anggaran desa yang tertib dan sesuai peruntukan menjadi bagian penting dalam memastikan program pembangunan maupun perlindungan sosial bagi masyarakat dapat berjalan secara optimal. Hal tersebut menjadi perhatian dalam perkara tindak pidana korupsi terkait pengelolaan anggaran Desa K.T., Kabupaten PALI, Tahun Anggaran 2021.

Berdasarkan Resume Putusan Tindak Pidana Korupsi Nomor 74/Pid.Sus-TPK/2025/PN Plg, terdakwa A, yang pada saat itu menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Desa K.T. periode April hingga Desember 2021, dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair. Salah satu fakta dalam perkara tersebut berkaitan dengan penggunaan anggaran yang dialokasikan untuk pembayaran jaminan sosial bagi kepala desa dan perangkat desa.

Dalam uraian perkara disebutkan bahwa pada tahun 2021 terdapat sejumlah rencana kegiatan Desa K.T. yang bersumber dari Alokasi Dana Desa (ADD). Salah satunya adalah pembayaran jaminan sosial bagi kepala desa dan perangkat desa. Namun, anggaran tersebut tidak disetorkan kepada BPJS Ketenagakerjaan. Dalam dokumen putusan, tercatat pernyataan A bahwa pembayaran tidak dilakukan olehnya, sementara anggaran telah cair pada masa kepemimpinannya.

Dalam rincian anggaran yang tercantum pada dokumen perkara, pembayaran jaminan sosial bagi kepala desa dan perangkat desa Tahun Anggaran 2021 dialokasikan sebesar **Rp13.973.600**. Alokasi tersebut merupakan salah satu bagian dari sejumlah anggaran kegiatan Desa K.T. selama periode sembilan bulan pada tahun 2021.

Dari sisi kepesertaan, Desa K.T. sebelumnya telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan pada Oktober 2017 melalui Kantor Cabang Muara Enim. Kepesertaan tersebut kemudian berstatus nonaktif pada Februari 2021 dan didaftarkan kembali pada tahun 2022 dengan awal kepesertaan Maret 2022. Dalam dokumen perkara disebutkan bahwa proses tersebut diduga dilakukan untuk menertibkan iuran dan administrasi sejak awal kepemimpinan kepala desa yang baru.

Dokumen perkara juga mencantumkan adanya bukti pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan Desa K.T. pada periode sebelumnya. Salah satu barang bukti berupa fotokopi legalisir kuitansi iuran BPJS Ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2019, yang menunjukkan bahwa iuran BPJS Ketenagakerjaan sebelumnya telah dibayarkan pada periode tahun sebelumnya.

Perkara tersebut menjadi pengingat bahwa anggaran yang telah dialokasikan untuk pembayaran jaminan sosial perlu dikelola dan direalisasikan sesuai peruntukannya. Kepatuhan dalam pembayaran iuran merupakan bagian penting untuk memastikan kepala desa, perangkat desa, maupun pekerja lainnya tetap memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Pengelolaan anggaran yang tertib, transparan, dan tepat sasaran diharapkan dapat mendukung keberlanjutan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja. Sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah desa, dan BPJS Ketenagakerjaan juga diperlukan untuk memastikan kepesertaan tetap aktif serta pembayaran iuran dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Rayakan Kemerdekaan, Pertamina Patra Niaga Undi 25 Motor untuk Ojol Lewat BOOM Periode 2

18 Agustus 2026 - 18:34 WIB

Indomaret di Pemulutan Selatan, Ogan Ilir, Sudah Beroperasi Meski Diduga Belum Kantongi Izin

18 Agustus 2026 - 18:19 WIB

Peringati HUT RI, PMI Palembang Gelar Donor Darah Bersama Karyawan Hotel dan Masyarakat

18 Agustus 2026 - 18:17 WIB

Setelah Lima Tahun Menanti, Bayi ke-600 Lahir dari Program IVF di Palembang

18 Agustus 2026 - 17:56 WIB

Direktur Utama Pertamina Pimpin Langsung Aksi Kemanusiaan Gempa NTT di HUT ke-81 Republik Indonesia

17 Agustus 2026 - 19:45 WIB

Trending di News