PALEMBANG – Persoalan uang Rp40 juta yang melibatkan selebgram Palembang Rio Kaul dan Meta kini memasuki ranah hukum. Di tengah persoalan tersebut, Meta memberikan bantahan dan menyebut dana yang dipermasalahkan bukan uang pinjaman, melainkan pemberian ketika keduanya masih berstatus sebagai pasangan kekasih.
Meta menyampaikan klarifikasi tersebut saat mendatangi Sakahira Law Firm di Palembang untuk mendapatkan pendampingan hukum, Senin (31/8/2026).
Menurut Meta, uang Rp40 juta itu diberikan Rio secara sadar dan tanpa adanya paksaan ketika hubungan keduanya masih berlangsung. Karena itu, ia membantah tudingan telah menguasai atau menggelapkan uang milik Rio.
“Uang tersebut diberikan ketika kami masih berpacaran. Tidak ada paksaan. Saat itu kami sama-sama sadar dan menjalani hubungan sebagai pasangan,”ujar Meta berdasarkan keterangannya kepada tim kuasa hukum.
Meta mengatakan dana tersebut kemudian digunakan untuk berbagai kebutuhan selama keduanya masih menjalani hubungan.
Persoalan baru mencuat setelah hubungan mereka berakhir. Rio disebut kemudian meminta Meta mengembalikan uang Rp40 juta tersebut.
Namun, permintaan itu tidak dipenuhi. Meta beralasan sejak awal tidak pernah ada kesepakatan bahwa dana tersebut merupakan pinjaman yang harus dikembalikan.
Bagi Meta, status dana tersebut menjadi poin penting dalam persoalan yang kini berkembang. Ia menilai uang yang diberikan ketika hubungan mereka masih berlangsung tidak dapat begitu saja dianggap sebagai pinjaman tanpa melihat konteks dan kesepakatan kedua belah pihak.
Meta berharap proses hukum dapat berjalan secara objektif dan memberikan kesempatan yang sama kepada kedua pihak untuk menyampaikan bukti serta keterangan.
Ia juga meminta masyarakat tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum seluruh fakta dalam perkara tersebut terungkap melalui proses yang berjalan.
“Yang terpenting, semua pihak diberikan ruang untuk menyampaikan keterangan dan bukti. Jangan sampai kesimpulan dibuat sebelum persoalannya jelas,” demikian harapan Meta.
Untuk menghadapi persoalan tersebut, Meta kemudian meminta pendampingan hukum dari Sakahira Law Firm.
Tim hukum Meta kini mempelajari kronologi, dokumen serta dasar laporan yang berkaitan dengan dana Rp40 juta tersebut.
Pihak pendamping hukum menilai persoalan tidak cukup dilihat hanya dari adanya aliran uang. Konteks hubungan kedua pihak saat dana diberikan juga perlu diperiksa untuk mengetahui apakah transaksi tersebut merupakan pemberian atau memiliki kewajiban pengembalian.
“Fakta mengenai pemberian uang, konteks hubungan para pihak, serta ada atau tidaknya kesepakatan pengembalian tentu harus dilihat secara utuh,”kata A Rilo Budiman.









