Menu

Mode Gelap

News

Jadi Cagar Budaya Nasional, Jembatan Ampera Kini Tak Bisa Diubah Sembarangan

badge-check


Suasana Jembatan Ampera Palembang (Dok. Urban Id) Perbesar

Suasana Jembatan Ampera Palembang (Dok. Urban Id)

PALEMBANG — Jembatan Ampera resmi ditetapkan sebagai Cagar Budaya Nasional oleh Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia pada September 2026. Status baru tersebut membuat Jembatan Ampera tidak lagi hanya dipandang sebagai ikon Kota Palembang, tetapi juga menjadi bagian dari warisan budaya yang mendapatkan perlindungan lebih kuat dari pemerintah.

Menteri Kebudayaan Fadli Zon mengatakan penetapan Jembatan Ampera sebagai cagar budaya nasional merupakan bagian dari upaya pemerintah mempercepat perlindungan terhadap berbagai peninggalan bersejarah di Indonesia.

Menurut Fadli, Jembatan Ampera memiliki nilai sejarah yang kuat karena telah menjadi bagian dari perjalanan masyarakat Palembang selama lebih dari setengah abad.

“Jadi itu merupakan satu monumen, satu ikon di Kota Palembang dan sudah lebih berumur dari 50 tahun, bagian yang tidak terpisahkan dari perjalanan masyarakat di sini,” kata Fadli Zon saat di Palembang, Jumat (11/9/2026).

Ia menjelaskan selain usianya, keberadaan Jembatam Ampera juga tidak terlepas dari sejarah panjang Sumatera Selatan. Fadli menyebut peran tokoh nasional A.K. Gani turut menjadi bagian dari perjalanan sejarah yang melekat pada jembatan tersebut.

“Karena memiliki nilai penting tersebut, pemerintah menilai Ampera memenuhi persyaratan untuk ditetapkan sebagai cagar budaya nasional,”kata dia.

Dirinya mengatakan penetapan tersebut diharapkan membuat masyarakat semakin sadar untuk menghargai sekaligus menjaga keberadaan Jembatan Ampera.

“Karena memang sudah memenuhi syarat-syarat itu supaya kita lebih aware, lebih menghargai dan juga lebih mudah untuk melakukan intervensi,” ujarnya.

Selain itu dengan menjadi cagar budaya juga membuat perlindungan terhadap Ampera menjadi penting agar karakter dan nilai historisnya tetap terjaga.

“Dan tidak sembarangan misalnya berubah, dikalkulasi, dan sebagainya,” katanya.

Meski demikian, status cagar budaya tidak berarti mengesampingkan aspek keselamatan dan kebutuhan teknis jembatan. Ampera tetap merupakan infrastruktur yang digunakan masyarakat sehingga perawatan dan penguatan struktur harus dilakukan dengan melibatkan tenaga ahli.

Kementerian Kebudayaan dapat melakukan intervensi dari sisi pemajuan dan pelindungan cagar budaya, termasuk melalui program revitalisasi.

Namun, untuk penanganan teknis sebagai sebuah jembatan, diperlukan keterlibatan instansi dan tenaga ahli yang memiliki kompetensi di bidang pekerjaan umum maupun konstruksi jembatan.

“Kalau untuk jembatan tentu itu ada pakarnya lah. Mungkin di pekerjaan umum, mungkin di tempat lain,” jelasnya.
BUatkan judul

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

APHI, Pemprov Sumsel dan Mitra APP Group Libatkan 80 Relawan Bagikan 8.000 Masker

11 September 2026 - 15:12 WIB

Menbud Fadli Zon Dorong Percepatan Penguatan dan Revitalisasi Museum dr AK Gani

11 September 2026 - 14:16 WIB

UUS Bank Sumsel Babel Amankan Peringkat Kedua Nasional Berpredikat “Sangat Bagus” Versi Infobank

11 September 2026 - 12:56 WIB

Pertamina Patra Niaga Ajak Media Melihat Langsung Pengembangan Sustainable Aviation Fuel

11 September 2026 - 00:24 WIB

Apresiasi Komunitas Catatan Kilometer Jurnalis, Bupati OKU: Membantu Promosi Daerah

10 September 2026 - 19:19 WIB

Trending di Headline