Menu ✖

Mode Gelap

Headline

Modus Bimbingan Privat di Perpustakaan, Oknum Guru Olahraga PPPK di Muratara Diringkus Usai Cabuli Siswi SMP

badge-check


Modus Bimbingan Privat di Perpustakaan, Oknum Guru Olahraga PPPK di Muratara Diringkus Usai Cabuli Siswi SMP Perbesar

Muratara — Seorang oknum guru olahraga di SMP Bina Karya berinisial LA (36) harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pria yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tersebut ditangkap jajaran Satres PPA dan PPO Polres Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatra Selatan, atas dugaan tindak pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 14 tahun.

​KBO Satres PPA dan PPO Polres Muratara, Ipda Henry Martadinata, membenarkan penangkapan tersangka setelah menerima laporan resmi dari pihak korban.

​”Korban merupakan siswi kelas IX di sekolah tersebut, setelah menerima laporan petugas langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku,” kata Henry, Kamis (8/10/2026).

​Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, aksi bejat pelaku dilancarkan dengan dalih memberikan pengajaran khusus secara personal kepada korban pada Senin (5/10/2026).

​”Jadi korban ini dianggapnya kurang tanggap saat diberikan materi dikte, sehingga ia diminta pelaku datang ke perpustakaan untuk mendapatkan pelajaran privat. Nah saat itulah tindakan pencabulan terjadi,” jelasnya.

​Kasus ini akhirnya terbongkar setelah korban memberanikan diri menceritakan insiden tersebut kepada orang tuanya. Pihak keluarga yang tak terima lantas melaporkan LA ke markas kepolisian setempat. Dari hasil pendalaman, perbuatan asusila ini ternyata bukan yang pertama kali terjadi.

​”Dari hasil pemeriksaan diketahui jika tindakan asusila itu sudah sekitar delapan kali dilakukan pelaku, namun selama ini korban takut untuk bercerita,” ujarnya.

​Aparat kepolisian saat ini masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengusut tuntas kasus tersebut, termasuk mengantisipasi potensi adanya korban lain.

​”Sejauh ini satu orang korban yang telah melapor, tapi tidak menutup kemungkinan ada korban lainnya. Petugas masih melakukan pendalaman,” jelasnya.

​Atas perbuatannya, tersangka LA bakal dijerat dengan Pasal 418 Ayat (2) huruf b KUHP dan/atau Pasal 415 huruf b KUHPidana berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 terkait tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tingkatkan Pengawasan dan Cegah Kekeliruan Hukum, Lima Perangkat Daerah di Palembang Dikawal Kejari

8 Oktober 2026 - 20:16 WIB

Kepungan Asap Makin Pekat, Ribuan Warga Palembang Ketuk Pintu Langit Memohon Hujan ​

8 Oktober 2026 - 20:11 WIB

Kabut Asap Makin Pekat, 30 Penerbangan di Bandara SMB II Palembang Terdampak

8 Oktober 2026 - 20:07 WIB

Kabut Asap Makin Pekat, Pemprov Sumsel Kembali Berdoa Minta Hujan

8 Oktober 2026 - 18:47 WIB

Awak Mobil Tangki dan Operator SPBU Pertamina, Penjaga Energi di Balik Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026

8 Oktober 2026 - 15:27 WIB

Trending di News