Muratara — Seorang oknum guru olahraga di SMP Bina Karya berinisial LA (36) harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pria yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tersebut ditangkap jajaran Satres PPA dan PPO Polres Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatra Selatan, atas dugaan tindak pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 14 tahun.
KBO Satres PPA dan PPO Polres Muratara, Ipda Henry Martadinata, membenarkan penangkapan tersangka setelah menerima laporan resmi dari pihak korban.
”Korban merupakan siswi kelas IX di sekolah tersebut, setelah menerima laporan petugas langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku,” kata Henry, Kamis (8/10/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, aksi bejat pelaku dilancarkan dengan dalih memberikan pengajaran khusus secara personal kepada korban pada Senin (5/10/2026).
”Jadi korban ini dianggapnya kurang tanggap saat diberikan materi dikte, sehingga ia diminta pelaku datang ke perpustakaan untuk mendapatkan pelajaran privat. Nah saat itulah tindakan pencabulan terjadi,” jelasnya.
Kasus ini akhirnya terbongkar setelah korban memberanikan diri menceritakan insiden tersebut kepada orang tuanya. Pihak keluarga yang tak terima lantas melaporkan LA ke markas kepolisian setempat. Dari hasil pendalaman, perbuatan asusila ini ternyata bukan yang pertama kali terjadi.
”Dari hasil pemeriksaan diketahui jika tindakan asusila itu sudah sekitar delapan kali dilakukan pelaku, namun selama ini korban takut untuk bercerita,” ujarnya.
Aparat kepolisian saat ini masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengusut tuntas kasus tersebut, termasuk mengantisipasi potensi adanya korban lain.
”Sejauh ini satu orang korban yang telah melapor, tapi tidak menutup kemungkinan ada korban lainnya. Petugas masih melakukan pendalaman,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka LA bakal dijerat dengan Pasal 418 Ayat (2) huruf b KUHP dan/atau Pasal 415 huruf b KUHPidana berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2023 terkait tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.









