Menu ✖

Mode Gelap

Headline

Sanksi Patsus Dinilai Terlalu Ringan, Oknum Polisi Susila di PALI Akhirnya Diberhentikan Tidak Dengan Hormat

badge-check


Sanksi Patsus Dinilai Terlalu Ringan, Oknum Polisi Susila di PALI Akhirnya Diberhentikan Tidak Dengan Hormat Perbesar

PALI — Kasus perbuatan asusila yang melibatkan oknum anggota Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Bripda HPW, memasuki babak baru. Setelah sempat memicu gelombang protes publik lantaran hanya dijatuhi sanksi penempatan khusus (patsus) selama 7 hari, Bripda HPW kini resmi direkomendasikan menjalani Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat dari institusi Polri.

​Perubahan sanksi tegas ini tertuang dalam Keputusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) Nomor PUT/40.a/X/2026 tertanggal 9 Oktober 2026, yang merujuk pada Keputusan Kapolres PALI Nomor Kep/41/X/2026.

​Kapolres PALI, AKBP Januar Kencana Setia Persada, mengonfirmasi penetapan hukuman terbaru tersebut. Ia menyampaikan bahwa pihak pelapor telah menerima pemberitahuan resmi melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 10 Oktober 2026.

​”Dalam keputusan terbaru, pelanggar dijatuhi sanksi etika berupa pernyataan bahwa perilakunya merupakan pelanggaran berat dan perbuatan tercela. Sanksi administratif berupa penempatan di tempat khusus selama tujuh hari serta rekomendasi PTDH sebagai anggota Polri,” kata Januar, Senin (12/10/2026).

​Januar menambahkan bahwa langkah tegas ini diambil demi menjaga kehormatan dan profesionalisme kepolisian di mata publik.

​”Setiap anggota Polri wajib menaati kode etik profesi, menjaga kehormatan institusi, serta bertanggung jawab atas setiap pelanggaran yang terbukti dilakukan. Penegakan kode etik merupakan bagian dari komitmen Polri untuk menjaga profesionalisme dan kepercayaan masyarakat,” tegasnya.

​Kronologi Putusan dan Perjalanan Kasus
​Kasus ini bermula dari laporan dugaan perbuatan asusila yang dilakukan Bripda HPW, anggota Bagian Sumber Daya Manusia (SDM) Polres PALI, terhadap korban berinisial DS (22). Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi LP-A/01/I/2026/Sipropam sejak 6 Januari 2026.

​Sidang KKEP pertama kali digelar pada Senin, 28 September 2026, di Aula Dalmas Polres PALI. Majelis sidang yang dipimpin Kompol Suprawira menghadirkan lima orang saksi. Pada putusan awal tersebut, Bripda HPW hanya dijatuhi sanksi pernyataan perbuatan tercela, kewajiban meminta maaf, patsus selama 7 hari, serta mutasi demosi selama dua tahun.

​”Sanksi administratifnya berupa penempatan di tempat khusus selama tujuh hari dan mutasi demosi ke luar wilayah selama dua tahun. Saat itu, pelanggar menyatakan menerima putusan,” sambung Kapolres.

​Putusan yang dinilai terlalu ringan tersebut memicu reaksi keras dari korban dan keluarganya. Bersama kuasa hukum, DS mendatangi Polda Sumsel untuk menuntut keadilan hingga kasus ini viral di media sosial dan berujung pada keluarnya rekomendasi PTDH.

​Rekomendasi PTDH ini didasarkan pada Pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 serta Pasal 5 ayat (1) huruf b dan Pasal 13 huruf f Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022. Meskipun demikian, rekomendasi ini masih memerlukan proses administratif lanjutan hingga terbitnya surat pemecatan definitif.

​Di sisi lain, pihak korban menegaskan bahwa sanksi pemecatan dari kepolisian belumlah cukup. Kuasa hukum korban, Ali Hanafiah, menyatakan bakal terus mengawal kasus ini hingga pelaku mendekam di penjara.

​”Semoga PTDH ini bukan menjadi akhir tapi secara pidana harus dipertanggungjawabkan,” ujar Ali.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jamin Pangan ASUH dan Dukung Program MBG, Pemkot Palembang Perketat Sertifikasi Halal serta Higiene Sanitasi

12 Oktober 2026 - 18:59 WIB

Bukan Sekadar Tegas, Pemkot Palembang Gandeng APH Dorong Penegakan Hukum Berwajah Humanis

12 Oktober 2026 - 18:55 WIB

Ultimatum 125 Jam Berakhir, Mahasiswa UIN Palembang Desak Herman Deru Mundur

12 Oktober 2026 - 14:29 WIB

Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026 Jadi Panggung UMKM Lokal, Hadirkan Official Merchandise Produk UMKM di Booth MyPertamina

11 Oktober 2026 - 15:47 WIB

Pertamina Ajak Pelanggan Setia Pertamax Turbo Saksikan Langsung Pertamina Grand Prix of Indonesia 2026

11 Oktober 2026 - 12:22 WIB

Trending di News