Palembang — Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan menetapkan Direktur Operasional PT RAS sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Langkah hukum ini diambil meny meny menyusul insiden kebakaran yang terjadi berulang di area konsesi perusahaan yang berlokasi di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Penetapan status tersangka tersebut merupakan bagian dari pengusutan maraton terhadap 16 korporasi yang terindikasi terlibat dalam kejahatan lingkungan di wilayah Sumatera Selatan.
Kapolda Sumsel, Irjen Pol Rony Samtana, menegaskan bahwa pola kebakaran yang berulang di lahan konsesi PT RAS menjadi pijakan utama penyidik untuk membongkar keterlibatan pihak manajemen.
”Dari 16 korporasi yang kami dalami, PT RAS terbukti mengalami kebakaran berulang hingga direktur operasionalnya kami tetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, 15 entitas bisnis lainnya masih dalam proses penyidikan intensif,” kata Rony, Jumat (16/10/2026).
Selain PT RAS, 15 perusahaan lain yang kini berada dalam bidikan penyidik meliputi PT SGN, PT S, PT LPI, PT V, PT KS, PT BP, PT PSM, PT BMI, PT BM, PT PPLS, PT BSS, PT BML, PT BA, PT CT, dan PT BNUP.
Guna memperkuat konstruksi hukum, Polda Sumsel menerapkan metode scientific crime investigation (penyidikan berbasis ilmiah). Kepolisian menggandeng sejumlah ahli independen, termasuk pakar ilmu tanah, ahli forensik lingkungan hidup, serta pakar kerusakan tanah dari IPB University.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan setiap temuan lapangan teruji secara akademis dan dapat dipertanggungjawabkan di muka persidangan.
Selain uji laboratorium terhadap sampel tanah dan abu sisa kebakaran, tim penyidik mengevaluasi kelaikan sarana pencegahan karhutla milik masing-masing perusahaan.
Audit kelengkapan mencakup ketersediaan embung air, menara pemantau api, hingga kesiapan regu pemadam kebakaran internal.
Sejumlah barang bukti telah disita untuk kepentingan pembuktian, di antaranya alat berat ekskavator, mesin pompa air, dan jeriken. Area konsesi berbasis Hak Guna Usaha (HGU) maupun Izin Usaha Perkebunan (IUP) yang terbakar kini telah dipasang garis polisi (police line).
Atas perbuatannya, para pelaku dan penanggung jawab korporasi dibidik menggunakan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta regulasi di bidang perkebunan. Penyidik juga membuka peluang penerapan Pasal 187 atau Pasal 188 KUHP.
”Penerapan pasal akan disesuaikan secara presisi dengan temuan fakta serta alat bukti yang diperoleh penyidik di lapangan,” ujar Rony.









