Muara Enim — Kepolisian Resor (Polres) Muara Enim menangkap seorang pria berinisial IS (39), warga Desa Cahaya Alam, Kecamatan Semende Darat Laut (SDL), Kabupaten Muara Enim.
Pria tersebut diringkus usai terbukti melakukan tindak kekerasan seksual terhadap anak kandungnya yang masih berumur 15 tahun.
Kasat Reskrim Polres Muara Enim, AKP M. Adrian, menjelaskan bahwa penangkapan tersangka dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari ibu korban yang tidak terima atas perbuatan suaminya tersebut.
”Usai menerima laporan resmi dari ibu korban, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan tersangka,” ujar Adrian, Kamis (15/10/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, perbuatan bejat tersebut telah dilakukan tersangka sebanyak dua kali. Aksi pertama terjadi di kediaman mereka pada Februari 2026, sedangkan aksi kedua berlangsung di sebuah pondok kebun pada Mei 2026.
Dalam menjalankan aksinya, tersangka melontarkan ancaman pembunuhan agar korban tidak berani melapor atau menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain.
Persetubuhan sesat ini akhirnya terbongkar saat tersangka kembali berupaya memaksa korban berhubungan badan di dalam kamar. Korban yang menolak secara tegas memicu kecurigaan sang ibu yang kemudian memergoki keduanya.
Usai mendapat teguran keras dari istrinya, misteri kejahatan IS perlahan terkuak setelah korban memberanikan diri menceritakan seluruh penderitaan yang dialaminya selama ini. Pihak keluarga korban lantas membawa kasus ini ke jalur hukum.
Kepada penyidik, tersangka mengklaim melakukan aksi tersebut karena tergiur dengan bentuk tubuh anak kandungnya sendiri.
Saat ini, IS telah ditahan di Mapolres Muara Enim beserta sejumlah barang bukti. Atas tindakan biadabnya, tersangka dijerat dengan Pasal 473 Ayat (9) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana persetubuhan terhadap anak.









