Palembang — Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang resmi menetapkan dan menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemeliharaan lampu jalan di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang Tahun Anggaran 2025. Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian hingga Rp3,07 miliar.
Kedua tersangka tersebut berinisial IS yang bertindak selaku Kuasa Pengguna Anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta D selaku Direktur PT Amanda Tiga Mandiri selaku pihak penyedia jasa.
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Palembang, Dr. Mochamad Ali Rizza, SH, MH, didampingi Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Anca Akbar, SH, MH, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka ini diumumkan langsung pada Selasa (27/10/2026).
”Penetapan dua tersangka ini merupakan bagian dari proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pemeliharaan lampu jalan pada Dinas Perhubungan Kota Palembang Tahun Anggaran 2025,” ujar Ali Rizza saat konferensi pers.
Ali menjelaskan, proyek pemeliharaan yang bersumber dari APBD-P Kota Palembang 2025 ini mencakup lima kelompok wilayah dengan total puluhan titik lokasi.
Namun, berdasarkan pengecekan lapangan bersama ahli elektrikal, penyidik mendapati sejumlah item pekerjaan yang sengaja tidak dikerjakan oleh pihak penyedia, mulai dari pemasangan box panel, lampu beserta tiangnya, hingga lampu tanpa tiang.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Palembang, Anca Akbar, memaparkan bahwa nilai kerugian tersebut telah diaudit secara resmi oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Devid Putra Arda.
”Berdasarkan hasil pemeriksaan ahli elektrikal dan perhitungan Kantor Akuntan Publik, ditemukan pekerjaan yang diduga tidak dilaksanakan sehingga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp3,07 miliar,” jelas Anca.
Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat dengan ketentuan hukum berlapis, yakni dakwaan primair Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, mereka juga dikenakan sangkaan subsidiair Pasal 604 jo Pasal 20 huruf c undang-undang yang sama.
Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, tim penyidik langsung menjebloskan IS dan D ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I A Pakjo Palembang selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 27 Oktober hingga 15 November 2026.









