Palembang — Penyelidikan kasus dugaan korupsi pemeliharaan lampu jalan Tahun Anggaran 2025 pada Dinas Perhubungan Kota Palembang terus berlanjut di Kejaksaan Negeri Palembang.
Pemerintah Kota Palembang menyatakan tidak akan melindungi siapa pun yang terlibat dalam kasus tersebut.
Wali Kota Palembang, Ratu Dewa, menegaskan bahwa Pemkot mendukung penuh langkah hukum yang sedang berjalan. Pihaknya menyerahkan seluruh penanganan perkara kepada korps adhyaksa.
”Kami menghormati seluruh proses hukum yang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kasus ini kepada Kejaksaan Negeri Palembang sesuai kewenangannya,” tegas Ratu Dewa.
Meski demikian, Ratu Dewa mengingatkan semua pihak agar tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga ada putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Menurutnya, penetapan status tersangka baru merupakan tahap penyidikan awal, bukan vonis bersalah.
Ia menambahkan, Pemkot Palembang mendorong penegakan hukum yang transparan dan akuntabel, termasuk mengupayakan pengembalian kerugian keuangan negara jika dugaan tindak pidana korupsi tersebut terbukti di pengadilan.
”Anggaran daerah adalah amanah warga Palembang. Penggunaannya harus benar dan sepenuhnya untuk kepentingan publik. Kami tidak akan melindungi siapa pun yang terbukti menyelewengkan dana tersebut,” lanjutnya.
Guna mencegah kasus serupa berulang, Ratu Dewa menginstruksikan seluruh jajaran perangkat daerah untuk memperketat pengawasan kontrak, membenahi sistem verifikasi hasil pekerjaan di lapangan, dan meningkatkan disiplin pengelolaan anggaran APBD.









