Menu ✖

Mode Gelap

News

APTISI Sumsel Minta Pemkot Palembang Kaji Ulang PBB Kampus UIGM

badge-check


					Kampus IGM di Jalan Jenderal Sudirman KM 4, Palembang, Foto : IGM Perbesar

Kampus IGM di Jalan Jenderal Sudirman KM 4, Palembang, Foto : IGM

PALEMBANG — Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (APTISI) Sumatera Selatan (Sumsel) meminta Pemerintah Kota Palembang mengkaji kembali penagihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) terhadap Universitas Indo Global Mandiri (UIGM).

APTISI menilai penagihan pajak terhadap aset pendidikan perlu mempertimbangkan fungsi lembaga pendidikan yang berkontribusi memperluas akses masyarakat terhadap pendidikan tinggi, bukan semata-mata melihatnya sebagai objek pajak.

Ketua APTISI Sumsel, Muhamad Helmi, menyampaikan keberatan atas pemasangan spanduk penagihan PBB di lingkungan UIGM. Menurutnya, perguruan tinggi memiliki peran strategis dalam membangun kualitas sumber daya manusia dan menyiapkan generasi mendatang.

“Kami menyatakan keprihatinan atas pemasangan spanduk tersebut, mengingat lembaga pendidikan bukan institusi komersial, tetapi institusi yang membangun peradaban, untuk generasi mendatang,” ungkap Helmi, Jumat (30/10/2026).

Helmi mengatakan terdapat sejumlah regulasi yang menjadi dasar pertimbangan APTISI dalam mempersoalkan penagihan PBB terhadap aset yang digunakan untuk kepentingan pendidikan.

Salah satunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Pasal 38 ayat (3) mengatur pengecualian objek PBB-P2 untuk bumi dan bangunan yang digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang pendidikan dan tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan.

APTISI juga merujuk Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 4 Tahun 2023 yang mengatur pengecualian objek PBB-P2 untuk penggunaan tertentu, termasuk kepentingan pendidikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, Helmi menyinggung Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 yang berkaitan dengan prinsip nirlaba dalam pengelolaan pendidikan.

Berdasarkan ketentuan tersebut, APTISI menilai status dan penggunaan aset perguruan tinggi perlu menjadi pertimbangan dalam menentukan kewajiban PBB.

Namun, penerapan pengecualian pajak tetap perlu ditelaah berdasarkan ketentuan yang berlaku serta penggunaan masing-masing aset. Status lembaga pendidikan saja tidak otomatis menentukan bahwa seluruh asetnya bebas dari PBB-P2.

Helmi menyebut persoalan penagihan PBB terhadap lembaga pendidikan swasta sebelumnya telah dibahas bersama APTISI Pusat dan dikonsultasikan ke Komisi X DPR RI.

Konsultasi tersebut, menurut dia, berlangsung pada 19 Februari 2025 dan 14 April 2026.

“Dalam pertemuan tersebut, disampaikan bahwa pemerintah daerah tidak boleh memungut PBB terhadap aset yang digunakan lembaga pendidikan sesuai ketentuan perundang-undangan,” kata Helmi.

APTISI berharap pembahasan tersebut menjadi pertimbangan bagi Pemkot Palembang dalam mengevaluasi kebijakan penagihan terhadap perguruan tinggi swasta.

Organisasi itu menilai perguruan tinggi swasta ikut membantu pemerintah dalam menyediakan kesempatan kuliah bagi masyarakat, sehingga kebijakan yang menyangkut keberlangsungan lembaga pendidikan perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap akses pendidikan.

Minta Pemkot Bersikap Bijak

Helmi juga menyoroti angka partisipasi kasar (APK) pendidikan tinggi yang disebutnya baru mencapai 32 persen pada 2026. Menurutnya, perguruan tinggi swasta memiliki kontribusi penting dalam meningkatkan partisipasi masyarakat untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.

Karena itu, ia meminta Pemkot Palembang mempertimbangkan kembali penagihan PBB terhadap UIGM dengan memperhatikan fungsi pendidikan dan ketentuan perpajakan yang berlaku.

“Kami meminta dengan hormat, Pemerintah Kota Palembang dapat bersikap lebih bijak dan arif, karena pendidikan adalah kewajiban negara sebagaimana amanat konstitusi,” ujarnya.

Persoalan ini memperlihatkan pentingnya kejelasan penerapan aturan pajak terhadap aset pendidikan. Di satu sisi, pemerintah daerah memiliki kewenangan mengelola pendapatan asli daerah sesuai regulasi. Di sisi lain, pengecualian PBB-P2 bagi aset yang memenuhi persyaratan juga perlu diterapkan secara tepat.

Karena itu, penjelasan Bapenda dan Pemkot Palembang mengenai dasar penetapan tagihan, status penggunaan aset UIGM, serta kemungkinan pengecualian pajak menjadi penting untuk memberikan gambaran yang utuh kepada masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tak Menolak Bayar PBB, Marzuki Alie Minta Kepastian Aturan untuk IGM

30 Oktober 2026 - 18:21 WIB

Pemprov Sumsel Terima Hasil Lima Tahun Land4Lives

30 Oktober 2026 - 16:04 WIB

Gubernur Sumsel Ingatkan Pemutihan Pajak Sumsel Berakhir Besok, Balik Nama Naik Tajam

30 Oktober 2026 - 15:58 WIB

Pertamina Patra Niaga Uji Coba Pengumpulan Minyak Jelantah di KDKMP

29 Oktober 2026 - 20:04 WIB

Polda Sumsel Perketat Jerat Hukum Karhutla: 53 Tersangka Perorangan dan Satu Korporasi Disikat

29 Oktober 2026 - 20:01 WIB

Trending di Headline