Menu ✖

Mode Gelap

News

Gubernur Sumsel Ingatkan Pemutihan Pajak Sumsel Berakhir Besok, Balik Nama Naik Tajam

badge-check


					Antrean di loket Samsat Online. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan Perbesar

Antrean di loket Samsat Online. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan

PALEMBANG — Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Sumatera Selatan (Sumsel) tak hanya mendorong pembayaran pajak, tetapi juga meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menertibkan administrasi kepemilikan kendaraan bekas.

Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel, jumlah kendaraan yang memanfaatkan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II mencapai 5.700 unit hingga 28 Oktober 2026. Angka ini melonjak sekitar 229 persen dibandingkan September 2026 yang tercatat sebanyak 1.734 unit.

Peningkatan tersebut terjadi menjelang berakhirnya program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang hanya berlangsung hingga Sabtu, 31 Oktober 2026.

Kepala Bapenda Sumsel, Achmad Rizwan, mengatakan kenaikan tersebut menunjukkan bahwa pembebasan biaya balik nama kendaraan bekas dimanfaatkan masyarakat untuk menyelesaikan administrasi kepemilikan.

“Untuk BBNKB II, peningkatannya cukup signifikan. Dari 1.734 kendaraan pada September menjadi 5.700 kendaraan hingga 28 Oktober. Ini menunjukkan pembebasan biaya balik nama kendaraan bekas dimanfaatkan masyarakat untuk menyelesaikan administrasi kepemilikannya,” ujar Achmad Rizwan.

Selain balik nama, jumlah kendaraan yang melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) juga mengalami peningkatan.

Hingga 28 Oktober 2026, tercatat sebanyak 147.065 kendaraan telah membayar PKB. Jumlah tersebut bertambah 21.662 kendaraan dibandingkan September yang mencapai 125.403 unit, atau meningkat 17,27 persen.

Menurut Achmad Rizwan, program pemutihan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus memperbaiki administrasi kendaraan.

“Kepemilikan kendaraan yang tercatat sesuai identitas pemilik sebenarnya dinilai penting untuk mendukung tertib administrasi dan memberikan kepastian hukum,”kata dia.

Sementara itu, Gubernur Sumsel, Herman Deru mengingatkan masyarakat agar segera memanfaatkan program pemutihan sebelum masa berlakunya berakhir pada 31 Oktober 2026.

Masyarakat yang belum memanfaatkan program tersebut diimbau segera mengurus pembayaran PKB maupun pembebasan BBNKB II sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami mengimbau masyarakat Sumatera Selatan yang belum memanfaatkan program pemutihan ini agar segera mengurus kewajibannya. Waktunya tinggal satu hari lagi, karena program ini berakhir pada 31 Oktober 2026,” kata Herman Deru.

Ia berharap program tersebut tidak hanya dimanfaatkan untuk memperoleh keringanan, tetapi juga meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak dan menertibkan dokumen kendaraan.

Herman Deru secara khusus mendorong masyarakat yang membeli kendaraan bekas untuk memanfaatkan pembebasan BBNKB II guna melakukan balik nama.

Dengan begitu, data kendaraan dapat disesuaikan dengan identitas pemilik terbaru sehingga administrasi kepemilikan menjadi lebih tertib.

Program pemutihan yang berlangsung pada 1–31 Oktober 2026 ini menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak dan administrasi kendaraan sebelum kebijakan tersebut berakhir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemprov Sumsel Terima Hasil Lima Tahun Land4Lives

30 Oktober 2026 - 16:04 WIB

Pertamina Patra Niaga Uji Coba Pengumpulan Minyak Jelantah di KDKMP

29 Oktober 2026 - 20:04 WIB

Polda Sumsel Perketat Jerat Hukum Karhutla: 53 Tersangka Perorangan dan Satu Korporasi Disikat

29 Oktober 2026 - 20:01 WIB

Bareskrim Tetapkan 20 Korporasi Tersangka Karhutla, Usut Aliran Dana Perusahaan Asing

29 Oktober 2026 - 15:48 WIB

Buka Ruang Berkarya di Usia Senja, Pemkot Palembang Perluas Sekolah Lansia ke Seluruh Kecamatan

29 Oktober 2026 - 15:00 WIB

Trending di News